Komnas HAM: Ferdy Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J Saat Kejadian

Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J / foto: tvonenews

EXPONTT.COM – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak dua kali.

Melansir cnnindonesia.com, hal tersebut berdasarkan pengakuan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua,” ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu 20 Agustus 2022.

Baca juga:Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Putri

Selain memeriksa seluruh aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, Komnas HAM juga telah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Baca juga:  Tundukan Perse Ende, Perseftim Flotim Melaju ke Seri Nasional Liga 4 Indonesia

Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.

“Tapi, dia [Ferdy Sambo] katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya,” kata Taufan.

Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Baca juga:5 Tersangka Pengeroyokan ASN di Kupang Dibebaskan Sementara, Kapolsek Maulafa: Mereka Tulang Punggung Keluarga

Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

“Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi],” jelas Taufan.

Baca juga:4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga:  Pertamina Patra Niaga Gelar BEDUKK, Buka Puasa Bersama Komunitas Motor dan UMKM di Kupang

Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.

“Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Tega Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Putri