EXPONTT.COM – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan mulai menjalani masah hukumannya dan ditempatkan di Lapas Salemba.
Hari ini, Senin 27 Februari 2023 jaksa akan mengeksekusi vonis 18 bulan Bharada Richard Eliezer.
“Untuk pelaksanaan eksekusi elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, Senin 27 Februari 2023, mengutip detik.
Syarief menyebut eksekusi dilakukan agar terpidana dapat mendapatkan haknya.
Baca juga: Sejumlah Persoalan Bank NTT Resahkan Publik
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.
Diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Batas masa pengajuan vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Sarankan Izack Rihi dan Eddy Ngganggus Melapor Ke LPSK dan KPK
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB malam tadi. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.
“Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023 lalu.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Diancam Sebar Video, Wanita Ini Sayat Kelamin Selingkuhannya