DPR RI Soroti Kebijakan Masuk Jam 5.30 Pagi, Minta Menteri Pendidikan Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf / parlemebtaria

EXPONTT.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dikbudristek, Nadiem Makarim untuk turun tangan menyelesaikan polemik jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi yang diterapkan di NTT.

Menurutnya, penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 pagi harus berdasarkan kajian yang terukur.

“Ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?” kata Dede Yusuf, 1 Maret 2023, mengutip detik.com.

Menurutnya, selain hak untuk belajar, para pelajar sebagai anak juga memiliki hak-hak lain yang juga harus terpenuhi.

Baca juga: Kronologis Kasus Pembelian MTN Yang Melibatkan Dirut Bank NTT

“Karena ada hak-hak anak, hak-hak pelajar, yang juga harus didapat. Nah, apakah hak-hak anak dan pelajar ini sudah terpenuhi?” Ungkapnya.

Baca juga:  Jumat Agung Inti dari Perayaan Paskah, Tak Ada Kebangkitan Mulia Tanpa Kematian

Komisi X DPR juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan apa yang ingin dicapai.

Baca juga:  Sabtu Suci di Paroki St Fransiskus Asisi Kolhua, “Paskah Bukan Hanya Batu yang terguling dan Kubur yang Kosong”

“Parameternya apa? Apakah masuk lebih pagi menjadi lebih rajin dan lebih produktif? Jadi mereka harus bangun lebih awal, bisa saja mereka berangkat pukul 04.00,” ujarnya.

“Output apa yang diharapkan? Karena ujung-ujungnya kalau kita bicara pendidikan adalah habit, habit itu berarti sebuah sikap perilaku. Perilaku pendidikan itu berbeda dengan militer,” ucap Dede Yusuf.

Baca juga:  Melki Laka Lena Kenang Sosok Paus Fransiskus, “Memberi Diri Bagi Kemanusiaan”

Oleh sebab itu, Komisi X DPR menilai jam masuk sekolah pukul 05.30 di NTT harus berpijak pada data dan apa target yang ingin dicapai pada siswa/i. Karena, pendidikan bukan sifatnya setahun atau dua tahun

“Ya kalau begitu menteri harus turun tangan dalam konteks ini,” imbuhnya.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: ASN Pemprov NTT Keluhkan Terima Beras Jatah Rusak, PT Flobamor: Bukan Tanggung Jawab Kami