Hotman Paris Desak Menteri ATR/BPN Keluarkan Surat Kelulusan Ujian Ribuan Calon PPAT

Hotman Paris Desak Menteri ATR/BPN Keluarkan Surat Kelulusan Ujian Ribuan Calon PPAT

EXPONTT.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, untuk segera mengeluarkan surat kelulusan 1749 calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dinyatakan lulus pada ujian PPAT yang diselenggarakan Kementruab ATR/BPN pada tahun 2023.

“Mereka lulus ujian ppat tapi tidak dikasih bukti kelulusannya, tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang ke BPN tetap tidak ada kepastian hukum sudah berlalu sekian bulan,” kata Hotman dalam video di instgram pribadinya.

Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan Menteri Hadi untuk segera memberikan kepastian hukum bagi calon PPAT yang telah dinyatakan lulus ujian.

Baca juga: Argentina Ajukan Diri Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

“Bapak Jokowi tolong pak Jokowi diingatkan bapak Menteri ATR dan Kepala BPN agar dikasih kepastian hukum atas ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT, tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus, maksimum, jangan begitu dong pak Menteri ATR Kepala BPN, salam Hotman Paris,” ucapnya.

Sebelumnya, para calon PPAT yang menamakan diri Forum 1801 menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Ketua Aksi Forum 1801 Tommy Sukmadinata mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat 2.

Bunyi dari Permen tersebut kata Tommy yakni, peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan surat keterangan lulus ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan begitu, pihaknya menilai kalau Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPR RI Nomor 20 tahun 2018.

“Tuntutan kami cuma tiga, pertama, diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; kedua, Dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; ketiga, dikutsertakan dalam program peningkatan kualitas,” ucap dia mengutip tribunnews.

Tommy memastikan, jika dalam aksi tersebut pihaknya tidak mendapatkan respons dari Kementerian ATR/BPN, maka upaya lanjutan yakni dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga:Karena Nila Setitik Rusaklah Nasib Eddy Nganggus