EXPONTT.COM – Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 secara resmi mencabut aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Melaui SE yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat 9 Juni 2023 itu sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.♦gor
Baca juga: Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Unnes Saat Terima Gelar Anugerah Konservasi