Pemerintah Resmi Hentikan Aturan Wajib Masker

covid-19
Seorang anak kenakan masker (liputan6.com)

EXPONTT.COM – Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 secara resmi mencabut aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Melaui SE yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat 9 Juni 2023 itu sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Ajak Pegawai Amalkan Pancasila Wujudkan Indonesia Emas 2045

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.

Baca juga:  Kampanye SIAGA di Nagekeo Ditemani Mantan Ketua DPRD NTT 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Secara nasional, perkembangan kasus positif Covid-19 juga sudah mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.♦gor

Baca juga: Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Unnes Saat Terima Gelar Anugerah Konservasi