EXPONTT.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus (DP) KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., mengharapkan adanya perubahan pelayanan BPJS Kesehatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Prof. Zudan pada saat menjadi keynote speaker dalam seri webinar KORPRI menyapa ASN yang kembali digelar pada Selasa 13 Juni 2023. Webinar seri ke-17 ini digelar dengan tema “Jaga Kesehatanmu, Tingkatkan Prestasimu”.
Pada kesempatan itu, Prof. Zudan mengajak para ASN peserta webinar berbagi pemikiran untuk mencari solusi kebaikan pelayanan kesehatan di Indonesia berbasis Sistem Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan, terutama bisa mengcover para ASN dan Pensiunan ASN.
Prof Zudan mengungkapkan bahwa ada pemikiran ketika para ASN melakukan komparasi, dimana ASN merasakan adanya perbedaan pelayanan antara Sistem Askes yang dulu dengan sistem BPJS Kesehatan sekarang.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Mekarkan Posyandu yang Tangani Ratusan Balita
Menurutnya, BPJS yang telah dimodifikasi dari sistem Asuransi Kesehtan (Askes) yang dulu, bisa menyediakan ruang pelayanan khusus bagi ASN sehingga tidak perlu mengantri lama.
Selain itu, ia juga meminta agar ada perbaikan cara dan kualitas pelayanan kembali seperti Askes dulu, karena tidak bisa dipungkiri peran Askes di BPJS Kesehatan sangat besar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, P.hD
menjelaskan bahwa perubahan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil, sehingga untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan cukup menggunakan KTP saja.
Prof. Ali Ghufron menyebut, cakupan layanan BPJS Kesehatan sudah melayani komponen bangsa sebesar 254 juta jiwa, bekerjasama dengan 2.943 rumah sakit, dan 23.389 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). “Terbanyak dan tercepat di seluruh dunia,” imbuhnya.
Baca juga: Stok Obat di RS Kosong, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Ajukan Pengganti Biaya
Terkait usulan dan keinginan adanya kekhususan layanan bagi ASN seperti sistem Askes dulu, I Made Puja Yasa selaku Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS mengatakan bahwa sesuai regulasi, pelayanan BPJS Kesehatan bersifat equal dan tidak dapat dibeda-bedakan bagi seluruh peserta.