EXPONTT.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjatuhkan sanksi kepada Edward Tannur dengan menonaktifkan dari anggota Komisi IV DPR RI.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terkait kasus anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap Dini Afrianti hingga tewas.
“Dia kita tarik dari komisi, biar dia nonkomisi, untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa anaknya karena kami sangat prihatin terjadinya hal semacam itu. Hati kami itu ada di korban,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid, Senin, 9 Oktober 2023.
Ia menegaskan persoalan itu perlu diselesaikan lebih dahulu dengan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku.
“Kami semuanya sangat prihatin dengan apa yang terjadi di Surabaya itu. Oleh karena itu, sebagai tanggung jawab moral PKB, kami bebas tugaskan Saudara Edward Tannur dari seluruh tugas-tugas kedewanan di komisi yang dia sedang membantu Komisi IV. Kami cabut anggota komisinya,” kata dia.
Ia juga menegaskan, PKB, tak ada ambisi untuk melakukan intervensi.
Baca juga: Chris Liyanto Maju ke Senayan, Siap Urai Persoalan Masyarakat NTT
“Kalau dalam konteks ini sudah namanya sanksi, tapi sanksi ini kami jatuhkan adalah pencabutannya dari anggota komisinya. Sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi di Surabaya dan dia segera membantu sebisa mungkin persoalan itu bisa selesai secara hukum,” ungkap Hasanuddin.
“Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apa pun terhadap itu,” pungkasnya.
Anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), diketahui menganiaya pacarnya hingga meninggal dunia. Korban Dini Sera Afrianti (27) alias Andini mengalami penganiayaan berkali-kali oleh pelaku di Surabaya. Ronald kini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.♦detik.com/gor
Baca juga: Mengapa laba Agustus 2023 bank NTT lebih kecil dari tahun sebelumnya