Mau Pindah Memilih? Ini Cara dan Alurnya

Ilustrasi pemilu

EXPONTT.COM, KUPANG – Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023, setiap warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat mengajukan pindah memilih jika berada di luar domisili saat Pemilu berlangsung.

Meski begitu tak semua pemilik hak suara memilih dapat melakukan pundah memilih hanya. Yang dapat pindah memilih dalam kondisi di bawah ini, antara lain:

1. Tugas di Tempat Lain
2. Rawat Inap Sakit
3. Rawat Inap Difabel
4. Rehabilitasi Narkoba
5. Tahanan/Narapidana
6. Tugas/Belajar
7. Pindah Domisili
8. Bencana Alam
9. Bekerja di luar Domisili

Baca juga: 10 Penyebab Kinerja HP Andorid Lambat dan Solusinya

Untuk kondisi diatas, batas pindah memilih hanya sampai 15 Januari 2024.

Sedangkan untuk pindah memilih dengan alasan keadaan tertentu seperti:

1. Pemilih Yang Sakit
2. Pemilih Yang Tertimpa Bencana
3. Pemilih Yang Menjadi Tahanan
4. Pemilih Yang Menjalankan Tugas Saat Pemungutan Suara

Dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Kemala

Berikut cara mengurus pindah memilih:

Pertama-tama pastikan namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah itu, datangi PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan untuk mendapat formulir Model A Surat Pindah Memilih dengan membawa E-KTP atau kartu keluarga beserta bukti pendukung pindah memilih.

Usai mendapatkan formulir model A, melapor ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota tujuan untuk mendapat kepastian memilih di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A Surat Pindah Memilih.♦gor

Baca juga: Ketua Sinode GMIT Minta Sarana Gereja Tak Dipakai Untuk Kepentingan Politik