Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

EXPONTT.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus kelas layanan 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Penghapusan tersebut dikeluarkan pada 8 Mei 2024 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, diatur kelas-kelas yang diberlakukan pada BPJS Kesehatan sebelumnya diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS.

Baca juga: Hadir Sejak 2021 di NTT, Agromina Grup Bantu Penuhi Gizi Keluarga

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.

Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Penyederhanaan yang dimaksud dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan dan untuk memastikan semua peserta mendapat ruang perawatan sesuai standar pemerintah.

Baca juga: Petrokimia Gresik Tambah Alokasi Pupuk Tahun 2024 di NTT Jadi 9,5 Ton

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, KRIS memiliki 12 kriteria yang mencakup komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, kamar mandi, outlet oksigen, dan kepadatan ruang rawat inap.

Nadia mengatakan saat ini sudah ada 2.000 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria KRIS. Tetapi, masih ada sekitar 200 rumah sakit yang jauh dari kriteria.

Sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanaan itu.

Baca juga: ChildFund International dari Tiga Negara Belajar Penerapan Swipe Save dari SMP Negeri 12 Kupang

Budi akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Dalam aturan Perpres soal jaminan kesehatan ini, belum ada besaran iuran yang dicantumkan. Besaran iuran nantinya akan dievaluasi berasarkan fasilitas ruang perawatan rumah sakit.

Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan koordnasi bersama BPJS Kesehatan dan instansi terkait, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Baca juga: LMS dan STEAM Jadi Keunggulan Kompetitif dan Keunggulan Komparatif SMAKN Ende

Berdasarkan hal tersebut, maka iuran BPJS masih mengikuti aturan lama yang berlaku.

Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.(*)

Baca juga: Demplot Pupuk Kaltim Terbukti Tingkatkan Produksi Padi Bone hingga 100 Persen