EXPONTT.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian yang telah dilaksanakan 27 hingga 31 Mei 2024 lalu.
BKN dalam pengumumannya tanggal 19 Juni 2024 juga menyampaiakan sejumlah hal terkait pengumuman hasil uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian.
Baca juga: Menuju PON 2024: George Hadjoh Bentuk Karakter Atlet Kempo NTT, “Peduli Sesama Itu Penting”
1. Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian sebagaimana terlampir;
2. Batas nilai minimal kelulusan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan adalah 70 (tujuh puluh);
3. Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan yang dinyatakan lulus mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat pengangkatan Kenaikan Jenjang atau Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian, yang dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/SertifikatUjikomJFKMei24;
Baca juga: Maximus Regus Jadi Uskup Pertama Labuan Bajo
4. Bagi peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian; dan
5. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu- gugat.
Untuk info pengumuman selengkapnya kunjungi laman resmi BKN di bkn.go.id
Baca juga: Pilgub NTT 2024: Gaya Politik Pelayanan Jane Natalia Suryanto Tuai Dukungan Warga Sumba