EXPONTT.COM – Sejumlah wartawan di Kabupaten Malaka, NTT, dikabarkan lolos sebagai tenaga kontrak di sejumlah dinas di lingkup Pemkab Malaka.
Deretan nama para wartawan yang berubah pekerjaan menjadi tenaga honor di lingkup pemerintahan Kabupaten Malaka itu beredar luas di media sosial dan menuai berbagai komentar warganet.
Tanggapan Ketua Pena Batas
Melansir victorynews.com, Ketua Persatuan Wartawan di Belu Perbatasan (Pena Batas), Mariano Parada, meminta kepada para wartawan yang menjadi tenaga kontrak di Malaka itu untuk menanggalkan status wartawan mereka.
Baca juga: Siap-siap, Pertalite dan LPG 3Kg Juga Akan Naik Harga di Pertengahan Tahun 2022
Menurut Mariano, wartawan yang berprofesi ganda tenaga kontrak sangat tidak etis.
Pasalnya, dalam menjalankan tugas di lapangan maka akan berpengaruh terhadap indepensi dan sangat rawan pada karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Idealnya tidak boleh rangkap jabatan, apalagi kalau wartawan rangkap jadi Teko akan rentan dan resistan terjadi penyimpangan,” tutur Mariano, Jumat 1 April 2022.
Baca juga: Nama Ditiadakan Sebagai Tenaga Honorer, Warga Malaka Blokir Jalan Masuk ke Rumah Sakit
“Dari sisi etika sangat tidak elok, jadi silakan letakan profesi wartawan karena wartawan itu profesi panggilan, bukan hanya profesi mata pencaharian,” tegas Mariano.
Terlebih, beberapa waktu lalu berbagai aksi dilakukan bahkan hingga menyegel kantor-kantor dan Puskesmas dengan alasan perekrutan tenaga kontrak di Malaka yang dinilai tidak berpihak ke masyarakat.
“Wartawan harus menaati kode etik jurnalistik sebab sudah diatur dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 dan dasar-dasar jurnalistik harus diperhatikan,” lanjutnya.
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Baca juga: Menang Kasus Montara, Nelayan NTT Belum Dapat Ganti Rugi, Ini Langkap Pemerintah RI