EXPONTT.COM – Tiga kantor pemerintahan di Kabupaten Malaka, NTT, disegel oleh para pemilik lahan. Penyegelan itu merupakan buntut dari kekecewaan para pemilik lahan karena anaknya tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah.
Dilansir dari kompas.tv, Tiga kantor yang disegel yakni, Kantor Dinas Sosial, Kantor Camat Weliman dan Kantor Camat Kobalima Timur.
Selain tiga kantor pemerintahan itu, pada Minggu 3 April 2022, para pemilik lahan juga menyegel tiga fasilitas kesehatan, akni Puskesmas Weliman, Puskesmas Alas dan Puskesmas Namfalus.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut Minta Doa Dukungan Orang NTT
Sebelumnya, pada Kamis 31 Maret 2022, para pemilik lahan juga sempat memblokir akses jalan menuju RSPP Betun dan Kantor Bupati Malaka.
Namun setelah negosiasi dengan pihak pemerintah daerah, pemilik lahan membuka blokir.
Pemilik lahan melakukan penyegelan terhadap kantor-kantor tersebut karena anaknya tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2022.
Terkait penyegelan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka, Fredirikus Seran meminta Bupati Malaka Simon Nahak membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.
Baca juga: Nama Ditiadakan Sebagai Tenaga Honorer, Warga Malaka Blokir Jalan Masuk ke Rumah Sakit
“Bupati segera membatalkan dan meninjau kembali SK tenaga kontrak daerah. Sehingga bisa meminimalisir konflik yang sedang memanas di tengah masyarakat,” kata Fredi Seran, Minggu 3 April 2022 malam.
“Muara persoalan ini ketika anak-anak dari pemilik lahan ini tidak diakomodir untuk menjadi tenaga kontrak daerah,” lanjutnya.
Padahal, kata Fredi, sudah ada perjanjian dengan pemerintah sebelumnya bahwa siapa pun yang menjadi pemimpin di daerah ini wajib mempekerjakan anak-anak dari pemilik lahan tersebut.
Baca juga: Wartawan yang Lolos Jadi Tenaga Honorer di Malaka Diminta Tanggalkan Status Wartawan
Ada Keanehan
Fredy mempertanyakan bagaimana proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah, apakah direkrut secara diam-diam ataukah secara transparan berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
“Karena setahu saya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka di masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin pernah mengeluarkan surat pengumuman secara resmi dan terbuka untuk merekrut tenaga kontrak daerah dan proses pengangkatan itu melalui seleksi.”
Baca juga: Kemitraan Cegah Stunting NTT, Ikhtiar Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Tangguh
Tapi anehnya, lanjut dia, setelah kurang lebih 6000 an pelamar memasukkan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka, tidak ada proses seleksi ke tahap selanjutnya.
“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal ini BKPSDM tidak cermat dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Kemudian, menjadi pertanyaan besar adalah tidak ada proses seleksi tapi tiba-tiba SK tenaga kontrak keluar begitu saja.
“Pertanyaan saya siapa yang memproses barang ini, sehingga secara tegas saya minta kepada Bupati Malaka Simon Nahak melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah ini,” ujarnya.
Menurut Fredy, kejadian ini menciptakan keresahan ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terutama beberapa dinas vital seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Karena saya menilai bahwa aksi yang sedang dilakukan oleh masyarakat ini menunjukkan kepada publik bahwa pamor pemerintahan saat ini hampir hilang,” tuturnya.
Pemilik tanah Kantor Bupati atas nama Gaudensia meminta agar sepuluh orang yang harus diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.
Baca juga: Nama Ditiadakan Sebagai Tenaga Honorer, Warga Malaka Blokir Jalan Masuk ke Rumah Sakit
Kemudian, Lusia Dahu pemilik lahan Puskesmas Namfalus meminta pemda mengakomodir empat orang anaknya.
Tanggapan Bupati Malaka
Bupati Malaka Simon Nahak yang memberikan keterangan secara terpisah, mengatakan akan bertemu pemilik lahan pada Senin 4 April 2022 ini.
Ia berupaya untuk mengakomodir anak pemilik lahan menjadi tenaga honor daerah.
“Rencana penambahan tapi harus hitung anggaran, surati Dewan dulu dan kaji dulu terkait dasar hukum penggunaan anggaran sebelum perubahan,” jelas Bupati Simon melalui pesan WatshApp.
Baca juga: Wartawan yang Lolos Jadi Tenaga Honorer di Malaka Diminta Tanggalkan Status Wartawan