EXPONTT.COM – Sebanyak 1 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 7 tenaga kontrak di Kabupaten Manggarai Barat dipecat Bupati Edistasius Endi karena tidak disiplin.
Tidak hanya itu, 3 ASN di lingkup Pemkab Mabar juga telah diperiksa.
Jika terbukti berkinerja buruk, para ASN ini akan dipecat.
Ditemui di Kantor Bupati Mabar, Bupati Edi mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemecatan terhadap seorang ASN.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bukan isu, yang satu itu (ASN) saya sudah tanda tangan SK dan 7 tenaga kontrak. Rujukannya adalah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya.
Terkait 3 ASN yang telah diperiksa, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mabar ini kembali menyinggung soal disiplin.
“Yang lain sedang dilakukan pemeriksaan sekitar 3 sampai 4 ASN, kurang lebih penyebabnya sama,” tuturnya.
Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: Kartini Lambang Emansipasi Wanita Indonesia
Namun Edi enggan menjelaskan secara rinci siapa saja ASN yang tengah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, langkah yang diambilnya telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undanan yang berlaku.