1 ASN dan 7 Tenaga Kontrak di Manggarai Barat Dipecat, Bupati Edi: 3 ASN Sedang Diperiksa

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (manggaraibaratkab.go.id)

“Dalam UU sudah jelas apa saja indikator yang membuat mereka dipecat, seluruh tahapan sudah clear. Yang pasti semua tahapan telah dilakukan, di dalamnya termasuk melihat kehadiran, keterangan dari yang bersangkutan, teman kantor dan saksi ahli yakni kepala tempat mereka berkantor juga sudah diambil,” jelas Edi.

Edi juga telah meminta pertimbangan dari Sekda Kabupaten Mabar, Asisten Bupati Mabar serta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mabar.

Baca juga: Pemkot Kupang Relokasi Warga Kali Liliba Korban Badai Seroja ke Kelurahan Manulai II

“Setelah semua dokumen lengkap, lalu sekda beserta BKD dan asisten melakukan rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan untuk tanda tangan,” katanya.

Menurutnya, dalam kontrak kinerja para ASN, lanjut dia, para ASN tidak diperbolehkan untuk tidak berkantor lebih dari 40 hari.

“Jadi kontrak kinerja mereka, akumulasi 40 hari tidak masuk kantor dipecat. Tentunya, diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis 1, 2 dan 3, pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun para saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepada para tenaga kontrak, Bupati Edi Endi mengatakan, tidak boleh lebih dari 6 hari bolos bekerja.

“Sedangkan tenaga kontrak tidak diatur dalam PP 53. Itu karena asas kebutuhan untuk menunjang. Bagaimana mau disebut menunjang, tapi tidak berkantor. Kan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Bagaimana mau menunjang kalau mereka tidak masuk. Kalau untuk tenaga kontrak akumulasi 6 hari,” katanya.

♦ pos-kupang.com