EXPONTT.COM – Setelah simpang siur informasi tentang penjualan Pulau Kelor, Labuan bajo, Manggarai Barat dijual di situs online, Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara tentang hal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tanah seluas 46.000 M² itu dijual melalui situs penjualan OLX oleh Marketing PT Ray Propertindo, Timothy R. White.
Tanah yang dijual dengan nilai Rp 100 juta tersebut belakangan diketahui dikuasai oleh PT Royal Komodo Paradise.
Meski Begitu, berdasarkan ketetapan Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, objek tanah yang diduga dijual oleh PT Royal Komodo Paradise telah menjadi aset pemerintah.
Baca juga: Serahkan Diri ke Polda NTT, Randy Mengaku Bunuh Astri dan Lael
“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Manggarai Barat, objek tanah tersebut merupakan kategori tanah terlantar. Itu artinya, tanah tersebut adalah tanah milik pemerintah,” jelas Bupati Manggarai Barat, Editasius Endi, Sabtu 4 Desember 2021.
Sedangkan sehubung dengan informasi atau niat dari pemilik PT Royal Komodo Paradise yang menjual Pulau Kelor, Bupati Endi memastikan hal tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
“Untuk tanah wilayah Pulau Kelor dapat dipastikan tidak dapat dijualbelikan, apalagi yang menjualnya adalah orang asing,” lanjut Edi Endi.
“Itu tidak bisa, baik dari segi mengelola atau menjual, itu tidak bisa,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur NTT Tanggapi Isu Anaknya Terlibat Dalam Proyek Sapi di Pulau Sumba
Atas dasar penetapan sebagai tanah terlantar, Bupati Edi menerangkan karena izin Hak Guna Bangunan (HGB) telah melewati batas waktu kegunaan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 7 point 5.
Di pasal itu menyebutkan, tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah maka tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dipastikan akan menjadi milik pemerintah.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Randy Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
“Data yang kita miliki, izin HGB atas tanah itu tahun 2011. mestinya mereka bangun paling lambat tahun 2013, itu sesuai PP No 20 tahun 2021. tetapi faktanya, hingga saat ini mereka tidak ada usaha atau mengelola, maka tanah itu dikategorikan tanah pemerintah karena telah melewati ambang waktu yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan bahwa tanah yang dijual di Pulau Kelor itu adalah tanah milik PT Royal Komodo Paradise berdasarkan HGB nomor 1 tahun 2011 dengan luasan sekitar 4.6 Ha dari luasan tanah secara keseluruhan di Pulau Kelor itu sebesar 7.3 Ha.
Sementara itu sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Budi Hartanto mengaku lokasi tanah di Pulau Kelor yang dijual di situs online OLX itu belum diterbitkan sertifikat.
“Berdasarkan data yang ada, Pulau Kelor tersebut belum terbit sertifikat,” jelas Budi Hartanto melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Warga Sekitar Diminta Evakuasi Diri
Namun begitu, Kepala BPN Mabar itu menegaskan akan mengecek kembali untuk memastikan dokumen terkait wilayah di Pulau Kelor.
Dia pun belum dapat memastikan, apakah ada wilayah di Pulau Kelor tersebut yang menjadi milik pribadi masyarakat atau pun milik Negara.
“Nanti saya bersama teman teman cek lagi ya, kalau lihat di peta memang masih kosong,” terangnya.
♦kumparan.com
Baca juga:Ajak Lakukan Survei, Viktor Laiskodat: Kalau Masyarakat NTT Tidak Suka, Saya Berhenti