EXPONTT.COM – Kepala Desa Loha, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku pihaknya tidak memegang bukti kepemilikan lokasi tanah tempat akan dibangunnya wisata rohani gua Maria di desa tersebut.
Gua Maria yang akan dibangun melalui dana pihak ketiga itu menuai polemik usai adanya penolakan dari penerus ulayat kampung Handeng yang merupakan pemegang hak tanah tersebut.
Terkait status kepemilikan tanah, Kades Loha mengklaim tanah lokasi rencana pembangunan Gua Maria merupakan tanah desa yang sudah diperoleh Pemerintah Desa Loha sejak tahun 70-an, jauh sebelum dirinya menjadi kades.
Baca juga: Kades Loha Manggarai Barat Klaim Hanya Satu Keluarga yang Tolak Pembangunan Gua Maria
Meski begitu dirinya tidak bisa memberikan atau menunjukan bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Loha.
“Coba saja diambil kembali, kalau hal itu mendasar sekali bagi penguasa ulayat-nya itu,” ucapnya.
Salah satu penerus ulayat Kampung Handeng, Walterius Jemaan mengatakan, tanah tersebut merupakan hak dari masyarakat ulayat Kampung Handeng yang merupakan warga asli di lokasi tersebut yang telah hidup turun temurun dan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut ke pemerintah Desa Loha.
Baca juga: Warga Desa Loha Manggarai Barat Minta Pembangunan Patung Bunda Maria Dihentikan, Ini Alasannya
Selain karena lokasi tanah yang di klaim bukan milik Desa Loha, lokasi rencana pembangunan Gua Maria juga dekat dengan mata air Waeloha yang merupakan sumber air bagi kurang lebih seribu warga Desa Loha dan desa sekitar.
Walterius menyebut dengan penebangan pohon disekitar mata air tentu akan mengganggu keberlangsungan mata air dan mengancam kekeringan di desa tersebut, karena mata air Waeloha diketahui mata air yang tak pernah mati sepanjang tahun dan telah menjadi sumber bagi warga dan mengairi sawah di desa tersebut.♦gor
Baca juga: Eddy Ngganggus: Pemberhentian Izhak Eduard Rihi Sebagai Dirut Tidak Diagendakan Dalam RUPS Bank NTT
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News