Peredaran Miras Ilegal di Manggarai Timur, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Diskoperindag

Miras Ilegal merk Kobok yang beredar di Manggarai Timur
Miras Ilegal merk Kobok yang beredar di Manggarai Timur

EXPONTT.COM – Minuman keras (miras) ilegal beredar bebas di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari floreseditorial, proses pendistribusian miras-miras ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Manggarai Timur. Baik dari proses penyegelan, pemasangan label dan pendistribusiannya.

Oknum tersebut diduga berperan sebagai penyuplai label merek, botol, serta proses penyegelan kepada para pembuat sopi.

Baca juga: Kronologi Warga Liliba Kota Kupang Temukan Bayi Perempuan di Samping Kamar Mandi, Plasenta Masih Menempel

Miras-miras dengan berbagai merek tersebut sangat mudah didapatkan di lapak-lapak dagang di Kota Borong.

Salah satu merek yang beredar bebas adalah merek Kobok, yang didistribusikan oleh CV. Musafir Pratama. Peredaran mairas-miras tersebut terkesan tanpa pengawasan.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Timur, Aleksius Rahman membenarkan peredaran miras ilegal merek Kobok tersebut.

Baca juga: Sembunyikan Kehamilan dari Orang tua, Pembuang Bayi di Liliba Kupang Ternyata Siswi SMA

“Belum ada izin,” tukas Aleksius, pada Sabtu 22 Januari 2022.

Untuk diketahui, proses penyegelan secara ilegal pada minuman keras yang belum mengantongi izin, memiliki sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP, yang memuat ancaman pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
♦floreseditorial.com

Baca juga:Kronologi Mobil Ambulans Polres Belu Terbalik, Sopir Diduga Ngebut, 1 Bocah Meninggal