Cabuli Bayi 2 Tahun, Pria di Manggarai Timur Diciduk Polisi

Pelaku pencabulan usai diamakan aparat Polres Manggarai Timur

EXPONTT.COM – Pria Berinisial ED diamankan aparat Polres Manggarai Timur usai dirinya diketahui melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 2 tahun berinisial PS warga Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPDA Agustian Sura, mengatakan, pelaku telah ditahan di Polres Manggarai Timur.

“Sekarang kasus tersebut telah masuk ke tahap Penyidikan dan pelaku ED alias Iren telah di tetapkan sebagai tersangka. Sekarang pelaku sudah ditahan di ruang tahanan polres Manggarai Timur,”ujar IPDA Agustian, 7 Februari 2022.

Baca juga: Kronologi Siswi SD di Kupang Tenggelam di Sungai Usai Lompat Dari Tebing

Korban yang berusia 2 tahun merupakan seorang tunawicara.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Senin 12 Januari 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Keluarga mengetahui peristiwa itu ketika korban keluar dari rumah pelaku dengan berlari sambil menangis pada 27 Januari 2022 lalu.

Di hadapan neneknya, Bayi mungil itu memberikan isyarat ada sesuatu terjadi pada dirinya. Dia meminta neneknya untuk membuka celananya. Betapa kagetnya sang nenek melihat bercakan cairan putih di paha korban.

Baca juga: Wabup Erik Siap Dampingi Bupati Djafar

Si nenek dan dua saksi lainya bernama Rika Jo dan Algonda Gamul membawa korban ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Golo Ros.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Senin 12 Januari 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Usai diperiksa di Pustu, korban langsung diantar ke kantor Polres Manggarai Timur dan melaporkan kejadian tersebut. Tak butuh waktu lama polisi langsung menciduk pelaku.

Baca juga:  Tanah Eks DAMRI Milik Pemprov NTT Bakal Dikelola PT. Beta Nusa Sukago Selama 30 Tahun

Tersangka ED  di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
alur.id

Baca juga:Kronologi Pria di Malaka Tenggelam di Embung, Jasad Ditemukan 12 Jam Kemudian