EXPONTT.COM – PK (56) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang telah buron selama 2 tahun berhasil diamankan Anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai, Polda NTT di kediamannya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Minggu 27 Juni 2021.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/243/XI/2019/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 7 Nopember 2019.
Dilansir dari digtara.com, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna BSH SIK MH, dikonfirmasi di Mapolda NTT, Senin 28 Juni 2021 membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manggarai sejak 2019”, kata Kabidhumas Polda NTT.
Baca juga: Kasus Aborsi di TTS, Polisi Sudah Tetapkan Kader Posyandu Sebagai Tersangka
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 sekitar pukul 09.30 WITA.
Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, FAJ (11) di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, namun saat proses ditingkatkan pada tahap penyidikan dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari tahun 2020, pelaku melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA unit Jatanras dan unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di rumahnya.
Baca juga: 37 Balita dan Anak-Anak di Lembata Positif Covid-19
“Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. Personil kepolisian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupeten Manggarai”, jelasnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
♦digtara.com