EXPONTT.COM – Seorang pria berinisial FOB (40) warga Kabupaten Manggarai, NTT, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai dirinya terungkap telah memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada wartawan menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai istri pelaku melaporkan kasus itu ke Polres Manggarai.
“Pada hari Rabu, 01 Juni 2022 dilaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 WITA, pelapor (Ibu korban) mengambil hp milik pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri HP (Hand Phone) tersebut ada beberapa gambar dan video porno,” kata Ipda Made, dilansir dari koranntt.com.
Baca juga:Napi Kasus Rudapaksa Anak di Rutan Maumere Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri
Kemudian, lanjut Made, sang ibu melihat ada satu video di mana suaminya melakukan hubungan badan dengan korban.
Diketahui sang ayah melakukan hal bejat tersebut kepada anaknya pada tanggal 27 Desember 2021 lalu sekitar pukul 02:00 WITA.
“Kemudian pelapor mencocokan dengan barang milik korban dan sama persis dengan apa yang pelapor lihat di hp milik pelaku,” jelasnya.
Baca juga:Khilafatul Muslimin : Pancasila dan UUD 1945 Tidak Bertahan Lama
Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai untuk diproses hukum.
“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ipda Made menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Sudah Mulai 14 Juni 2022