EXPONTT.COM – Satuan Reskrim Polres Manggarai menangkap Pelaku yang diduga menyelundupkan sapi ilegal Desa Ojang, Paralando, Kecamatan Reo Barat, Kabupaten Manggarai pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022.
Penangkapan atas Pelaku yang diduga mengeluarkan sapi bukan dari tempat legal atau yang ditentukan serta tidak di lengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres manggarai IPTU ARVIANDRE MALIKI, S.Tr.K dan di dampingi oleh Kanit Tipidter IPDA TIMOTHY TORRO I. P BOSEKE, S.Tr.K beserta Kanit Jatanras.
IPTU ARVIANDRE saat diwawancarai media membenarkan adanya penangkapan terduga penyelundup sapi ilegal.
“Benar, hari ini kita menangkap pelaku diduga menyelundupkan sapi iegal”, Ungkap IPTU ARVIANDRE
ARVIANDRE menjelaskan Pelaku M.S yang merupakan warga Balisondo, kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB ditangkap saat sedang memuat sapi ke dalam kapal motor laut.
“Jadi Pelaku ini kita tangkap saat sedang memuat sapi ke dalam kapal motor laut. Kemudian setelah kita Interogasi, pelaku yang juga merupakan pemilik kapal perahu motor mengakui sapi tersebut hendak di bawa ke kabupaten Bima”,Ujar IPTU ARVIANDRE.
IPTU ARVIANDRE menambahkan,Saat ini kapal perahu motor di amankan di Polair Reo dan 16 Ekor sapi di titipkan di karantina Reo, Sedangkan pelaku / Pemilik Kapal perahu motor di amankan ke Polres Manggarai untuk di ambil keterangan.
“Saat ini barang bukti berupa Kapal yang digunakan pelaku sudah kita amankan di Polair Reo dan 16 Ekor sapi di titipkan di karantina Reo”, ungkap arviandre. ♦nestor madi