PENYALURAN Beras Sejahtera (Rastra) Daerah Kota Kupang tahun 2018 bagi warga miskin belum dapat dilakukan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore. “Kami masih menunggu penandatanganan SK Pak Wali Kota, karena satu minggu Pak Wali sedang sibuk, sehingga kemungkinan minggu depan SK-nya sudah ada dan siap di proses penyalurannya,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliksberto Amaral kepada wartawan di Kantornya, Selasa 22 Mei 2018.
Dijelaskannya, setelah mengantongi SK penyaluran pihaknya dapat melakukan koordinasi dengan Bulog guna dilakukan penyaluran ke kelurahan-kelurahan yang ada. “Penyaluran Rastra Daerah ini sebelum disalurkan pihaknya akan melakukan pengecekan kualitas beras di Bulog baru disalurkan,” jelasnya.
Dikatakan, rencananya penyaluran akan dilakukan untuk lima bulan yakni dari Januari sampai Mei. “Jatah beras yang akan diterima oleh warga masih tetap sama yakni 10 kilo per Kepala Keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, penerima Rastra Daerah untuk tahun ini sebanyak 3000 rumah tangga sasaran. ♦ epo