DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang mendapat 10 ribu blanko E-KTP. Setelah vakum lebih dari dua minggu, Dinas Dispendukcapil Kota Kupang mulai melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan setelah DispendukCapil Kota Kupang mendapat kuota tambahan blangko e-KTP dari Dirjen Adminduk, Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri). “Blangko e-KTP sudah tersedia sebanyak 10 ribu keping, dan pencetakan sudah bisa dilakukan,” kata Kepala DispendukCapil Kota Kupang, David Mangi saat diwawancarai, Pekan kemarin.
Mangi mengatakan, pasca habisnya blangko e-KTP diakhir bulan juni lalu, pihak DispendukCapil mengusulkan penambahan blangko e-KTP ke Kemendagri. Kala itu, lanjutnya, jumlah usulan blangko e-KTP yang dilayangkan pihaknya ke Kemendagri, sebanyak 20 ribu keping. Hanya saja, permintaan sebanyak itu, tidak bisa disanggupi oleh Kemendagri karena stok blangko yang tersisa hanya 10 ribu. “Kami ajukan permintaan sebanyak 20 ribu keping e-KTP, tapi yang disanggupi cuma 10 ribu keping. Namun begitu, tambahan 10 ribu keping sangat membantu, karena permintaan KTP elektronik terus meningkat,” katanya.
Ia mengaku dengan tambahan 10 ribu keping e-KTP, maka untuk tahun 2018 Kota Kupang sudah mendapat kuota sebanyak 26 ribu keping e-KTP. sebelumnya, pada pertengahan triwulan I, tahun 2018, pihaknya mendapat sebanyak 16 ribu keping e-KTP. “Beberapa waktu lalu kami sempat terhambat karena ketersediaan Blanko yang tidak bisa memenuhi semua permintaan masyarakat yang mengurus E-KTP, tetapi mulai hari ini kami sudah mulai berjalan seperti biasa. Didukung dengan jaringan dan sistem yang baik maka proses pencetakan akan berjalan normal dan ditegatkan bisa mengejar ketertinggalan beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Dikatakan, untuk mengejar ketertingalan, staf Dispendukcapil akan terus melakukan lembur kerja dan melakukan pencetakan. Termasuk di hari sabtu.
Upaya ini dilakukan agar semua kepengurusan administrasi kependudukan bisa kembali normal. Masyarakat datang mengurus hari ini, maka hari ini juga bisa sudah bisa diambil. Agar masyarakat tidak lagi harus kembali ke Dispenduk karena akan menyusahkan masyarakat dalam hal biaya transportsi. “Kami mau semua pelayanan bisa berjalab normal. Hari ini datang, hari ini juga sudah bisa ambil. Agar masyarakat juga tidak beban dengan biaya transportasi yang digunakannya untuk kembali ke Dispendukcapil,” ujarnya. “Prinsipnya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetapi semua juga harus didukung oleh sistem dan jaringan serta ketersediaan blanko E-KTP yang harus diambil langsung di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. ♦ Terasntt.com