Dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan melakukan pemantauan lansung dan melakukan pembongkaran terhadap Pembagunan pagar yang dilakukan oleh toko Nam di pesisir pantai Kelurahan Fatubesi Kota Kupang, yang telah melewati patok batas sehingga mengambil sebagian lahan milik Pemerintah seperti apa yang dikatakan warga setempat beberapa waktu lalu di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
“Kita pasiti bongkar karena apa bila yang dikatakan warga setempat itu benar maka pihak toko Nam sendiri telah melangar aturan. Dan kita juga akan melihat sertifikat tanah milik toko Nam sehingga batas – batas itu bisa lebih jelas, “kata Wakil Walikota Kupang Hermanus Man kepada wartawa di Restoran Nelayan Kupang, Rabu 5 Agustus 2015.
Menurutnya, pemantauan akan dilakukan bersama – sama dengan pihak toko Nam, Kelurahan Fatubesi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. “pemantauan yang kita lakukan ini sekaligus kita akan bertemu dengan pihak toko Nam selaku pemilik lahan tersebut. Sehingga ketika ada keganjalan – keganjalan yang terjadi dari pihak toko Nam sendiri harus segera malakukan tindakan – tindakan sehingga semuanya menjadi lebih jelas, “kata Hermanus.
Dikatakan Hermanus, terkait dengan jalur air yang ingin ditutup oleh pihak toko Nam karena jalur tersebut sudah masuk dalam lahannya nanti kita akan melakukan pembicaraan lagi kepada toko Nam sehingga jalur air itu tidak boleh ditutup.
“Memang benar jalur air itu telah melewati batas lahannya. Tatapi pihak toko Nam juga tidak bisa melakukan penutupan jalur air itu berdasarkan keinginan mereka saja. Karena jalur air tersebut fungsi utama kebutahan air bagi masyarakat banyak ditempat itu. Walaupun itu lahannya, tetapi dia juga tidak bisa seenaknya saja main tutup sembarangan. Saya rasa toko Nam ini adalah salah satu pengusahan besar yang ada di Kota Kupang maka dari itu toko Nam sendiri juga jangan egois sehingga main tutup saja. Seharusnya untuk menghadapi masyarakat kecil pihak toko Nam harus lebih bijak lagi, “ungkapnya.
Ia merasa tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik. Maka dari itu Pemerintah akan melakukan kordinasi juga kepada pihak toko Nam sehingga masalah ini tidak ada yang dirugikan. “Kita akan melakukan pembicaraan dengan toko Nam sehingga masalah ini tidak menimbulkan masalah yang besar. dan toko Nam sendiri harus menyadari diri apa bila, memang benar apa yang dikatakan warga setempat itu bahwa pembagunan pagar yang dilakukan oleh toko Nam itu sudah melewati batas patok sehingga mengambil lahan milik Pemerintah, “jelasnya.
zonelines