Viktor Lerik: 17 Anggota Tim Perumus otak dibalik gaji ke-13

Anggota Fraksi Gerindera Viktor Lerik, berpendapat bahwa otak dibalik rancangan agar anggota DPRD NTT mendapat gaji ke-13 yaitu H. Anwar Pua Geno, SH (Golkar), Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si (Golkar), Alfridus Bria Seran, ST (Golkar), Nelson Matara, S.IP M.Hum (PDIP ), DR. Belle Antonius (PDIP ), Hironimus T. Banafanu, S.IP , M.Hum ( PDIP), Alexander Take Ofong, S.Fill (Nasdem), Drs. Alexander Ena, M.Si (Nasdem), Drs. Kasimirus Kolo, M.Si (Nasdem ), Gabriel Beri Binna (Gerindra), Drs. Herman Banoet, M.Si (Gerindra), Agustinus Bria Seran (Gerindra), Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si (Demokrat), Yeni Veronika, SH (PAN), Noviyanto Umbu Pati Sangu Ate Lende ( PKB), Jimmi Wilbaldus Sianto, SE. MM (Hanura) dan Ir. Oswaldus, M.Si (PKPI).

“Saya tidak habis pikir, mereka ini, ya termasuk saya la sudah mendapat gaji yang lumayan besar la. Belum lagi dana lain-lain. Kita mesti peka terhadap situasi dan kondisi.Tidak ada hujan angin, kok tim perumus tiba-tiba mengusulkan agar anggota DPRD NTT mendapat gaji ke-13. Rakyat jelas ributlah. Ko rakyat NTT miskin, makan putak belum lagi kekeringan. Malah usul gaji ke-13. Apakah anggota dewan itu PNS. Lucukan. Na, ini semua ulah anggot tim perumus,” kritik Veki Lerik menjawab EXPO NTT di DPRD NTT usai paripurna 6 Juli 2015.

Dalam akun facebook-nya, Veki Lerik menulis,” BREAKING NEWS beberapa waktu lalu tim perumus (tim maha kuasa karena mengatur semuanya melebihi kuasa banggar sendiri) banggar DPRD (tim perumus sama sekali tidak ada dalam aturan uu / tatib DPRD ) melakukan blunder sampai terjadinya proyek siluman yang veki ributkan. Pada paripurna tadi pagi tim perumus (tim maha kuasa karena mengatur semuanya melebihi kuasa banggar sendiri) mengusulkan dprd mendapat gaji 13. Veki sebagai anggota banggar dan veki bukan tim perumus 1000% menolak usulan gaji 13 itu. NB : dalam aturan DPRD tidak ada aturan gaji 13, toh kalau ada aturan yang di buat buat tim perumus menerabas aturan yang ada maka veki tetap menolak gaji 13, apa lagi NTT lagi bencana kelaparan di beberapa kabupaten. VEKI TEGAS TOLAK GAJI 13 ITU . . God Bless Veki.”

Anggota Komisi IV Agustinus Bria Seran dari Fraksi Gerindera berpendapat dengan nada tanya,” Apakah salah, jika tim perumus mengusulkan agar anggota DPRD NTT mendapat gaji ke-13? Kita tim perumus mengusulkan, karena DPR RI mendapat gaji ke-13? Saya mau bertanya, apakah beda tugas DPR RI dan DPRD? Fungsi tugas sama. DPR RI menjalankan fungsi legisilasi, pengawasan dan menyetujui pembiayaan. Kita DPRD di daerah juga sama. Jadi tidak salah jika kita juga mengusulkan. Soal diterima dan tidaknya itu urusan kemudian. Dan kalau hampir semua fraksi tidak setujui ya sudah. Kita hanya persoalkan, mengapa DPR RI dapat, dan kita DPRD di daerah tidak dapat. Sekali lagi saya tegaskan, tugas dan fungsi baik DPR RI maupun DPRD itu sama.”

Penegasan ini disampaikan Agustinus Bria Seran dalam perbincangan dengan EXPO NTT di ruang kerja Fraksi Gerindera Senin 6 Juli 2014. Agustinus Bria Seran menilai, ada anggota dewan di lingkungan DPRD NTT yang mempertahan gengsi dan pencitraan.

”Di luar bisa saja teriak tidak setuju, kalau semisal disetujui, apakah benar anggota dewan yang teriak tidak setuju menolak juga, tidak menerima uangnya. Jadi, kita semua punya hak berbicara,kita juga harus menerima jika mayoritas anggot atau fraksi menolak,” tegas Agustinus Bria Seran.

Di wartakan berbagai media, usulan tim perumus terkait gaji ke-13 mendapat reaksi dan kritik tajam masyarakat, termasuk anggota DPRD NTT sendiri. Usulan gaji ke-13 bagi anggota DPRD Nusa Tenggara Timur akhirnya kandas.

Dalam sidang paripurna DPRD Senin, 6 Juni 2015, tujuh fraksi menolak usulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut. Sedangkan dua fraksi yakni Hanura dan PAN tidak menyinggung soal gaji ke-13.

“Karena tujuh fraksi menolak, maka paripurna menyetujui tidak memberikan gaji ke- 13 bagi anggota DPRD NTT,” kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno.

Mayoritas fraksi mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi anggota DPRD tidak pantas, apalagi saat ini NTT dilanda kekeringan yang berdampak krisis air serta gagal tanam dan gagal panen.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Leonardus Lelo mengatakan usulan gaji ke-13 bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu sangat sensitif dengan realitas kemiskinan dan penderitaan mayoritas rakyat NTT saat ini.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yucun Lepa menyatakan kebijakan gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur sipil negara, bukan untuk pejabat daerah.

Bahkan terkait kasus gizi buruk dan krisis pangan tersebut, PKB menggugah anggota dewan lainnya agar mau menyumbang bagi korban bencana kekeringan. Menurut Dia, memberikan sumbangan dari kekurangan merupakan bukti tanggung jawab anggota dewan terhadap daerah ini. ♦ wjr/lintasntt.com