Pemerintah Kota Kupang meraih juara Tiga dalam acara Expo Festival Antikorupsi tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara expo itu sendiri berlangsung Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung pada tanggal 10-11 Desember 2015.
“Kota Kupang keluar sebagai juara Tiga pada pergelaran expo yang diselenggaran KPK, berkat program Sehat Tanpa Korupsi (Sehati) yang dicanangkan Pemerintah Kota Kupang pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh wilayah Kota Kupang,” Kata Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa 15 Desember 2015.
Menurutnya, stand Kota Kupang sangat diapresiasi oleh KPK karena memiliki tampilan stand yang bagus, ditunjang dengan materi yang dibawakan sangat baik, terutama pemaparan tentang program sehati sebagai program unggulan yang tonjolkan oleh stand Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Selain itu, komitmen pemimpin untuk memberantas korupsi di Kota Kupang juga dinilai telah berhasil diterapkan, sehingga Kota Kupang kini sudah mulai terbebas dari indikasi tindak korupsi.
“Program Sehati sendiri adalah program yang diterapkan agar dalam pelayanan di Puskesmas harus transparan, tidak ada pungutan, prosedural, ikut aturan, pemberlakuan BPJS bagi masyarakat umum, dan tidak adanya permainan pengadaan obat maupun harga obat di Puskesmas,” jelas Hermanus Man.
Namun Dirinya mengaku, dari prestasi yang diraih sebagai pemenang ke Tiga pada pergelaran Expo, telah menjadi pekerjaan rumah baru bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus berupaya mencegah terjadinya korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
“Pemerintah Kota Kupang akan lebih berupaya menghindari terciptanya kegiatan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kupang, dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dianggap sebagai tindakan korupsi sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2001,” tegas Hermanus Man.
Ketigapuluh (30) bentuk tindak pidana korupsi yang tercantum dalam UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 itu dapat diklasifikasikan menjadi Tujuh jenis, yakni yang pertama, korupsi terkait keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua, korupsi terkait suap-menyuap. Ketiga, korupsi terkait penggelapan dalam jabatan. Keempat, korupsi terkait pemerasan. Kelima, korupsi terkait perbuatan curang. Keenam, korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan. Ketujuh, korupsi terkait gratifikasi.
Man menambahkan, salah satu bentuk langkah nyata Pemerintah dalam mengimplementasi pemberantasan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kupang adalah, dengan terus berupaya menertibkan pungutan-pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Perizinan di Kota Kupang. ♦ nttonlinenow.com