Kasus Tanah di Labuan Bajo, Pemeriksaan Pengacara Antonius Ali Ditunda

pengacara antonius ali

EXPONTT.COM – Pemeriksaan pengacara Antonius Ali oleh Kejati NTT yang dijadwalkan hari ini Senin 15 Februari 2021 ditunda. Antonius Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian keterang palsu oleh tersangka HF dan ZD dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula yang digelar pekan lalu di Pengadilan Tipikor NTT.

Sebelumnya, HF dan ZD ditangkap tim penyidik Kejati NTT di rumah Antonius Ali, Kamis 11 Februari 2021, di Kelurahan TDM, Kota Kupang. Keduanya langsung digiring ke Kejati NTT untuk dlilakukan pemeriksaan. Keduanya kemudian ditahan di lapas kelas II B Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, terkait penundaan pemeriksaan Antonius Ali dikarenakan permohonannya sendiri. Tim penyidik Kejati NTT akan mengadekan pemeriksaan ulang terhadap Ali. Kepada wartawan, Abdul menyatakan pemeriksaan akan dilakukan Kamis 18 Februari 2021 mendatang.

“Penyidik mengagendakan ulang Kamis 18 Februari 2021,” kata Abdul.

ABG yang Disewa Pasutri di NTT Untuk Seks Bertiga Ternyata Hamil

Perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi mengatakan sebelumnya pihak Peradi telah mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan hingga pekan depan. Namun tim penyidik Kejati NTT meminta pemeriksaan berlangsung Kamis 18 Februari 2021.

“Awalnya kami dari DPC Peradi Kupang dan juga dari Advokat NTT bersatu dan membuat surat penundaan secara resmi kepada penyidik untuk hari senin, tapi dari penyidik katakan (pemeriksaan) hari kamis ini,” tuturnya.

Sebelumnya, dilansir dari iNews.id, Abdul Hakim menyatakan pemeriksaan Antonius Ali ini terkait keterlibatan sang pengacara dalam rekayasa kesaksian dua saksi yakni ZD dan FH. “Pemeriksaan kepada pengacara Antonius Ali masih dalam status sebagai saksi. Dia diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik dan di pengadilan,” ucap Abdul Hakim, Minggu (14/2). Saat ini ZD dan FH telah ditahan penyidik Kejati NTT

(*)