EXPONTT.COM – Gugatan perdata dilayangkan HL, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa, S.H, kliennya menyebut tanah yang disengketakan tidak pernah dijual atau dihibahkan kepada Pemprov NTT.
George Nakmofa menuduh pihak Pemprov NTT secara paksa menguasai tanah seluas 2 ha tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan dalam hal ini HL selaku ahli waris dari FL (alm) dan YL (alm).
“Tanah itu tidak pernah dijual atau tidak pernah dihibahkan atau dijual HL kepada Pemprov NTT,” kata George dikutip dari diantimur.
Lahan milik HL yang kini disengketakan diambil alih secara paksa melalui Kepala Desa (Kades) Naimata pada tahun 1985. Saat itu, pemilik lahan FL (alm) sedang bercocok tanam di atas lahan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Australia Menangkan 15 Ribu Nelayan NTT soal Pencemaran Laut Timor
Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Rabu 17 Maret 2021 lalu, Wari Jumiati, Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara ini, menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa tanah.
Dalam pemeriksaan setempat, menghadirkan HL sebagai penggugat dan pemerintah provinsi NTT sebagai tergugat. Dalam PS yang digelar dilokasi sengketa majelis hakim kembali memeriksa tapal batas dan titik lokasi sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan.
Untuk diketahui, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sekolah bagi penyandang disabilitas. Bahkan, Pemprov NTT telah menghibahkan kepada L2DIKTI, BNN Provinsi NTT dan Makorem 161/ Wirasakti Kupang.
* diantimur