Kronologi Penutupan Akses Jalan di Alak, BPN: Lahan diambil Pitoby dan Caycong

Anak sekolah panjat tembok demi sekolah

EXPONTT.COM – Polemik penutupan akses jalan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak masih terus berlanjut. Nama dua pengusaha Bobby Pitoby dan Caycong ikut menjadi sorotan pasca penutupan akses jalan tersebut.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Vivi Ganggas mengaku, polemik penutupan akses jalan ini telah bergulir sejak tahun 2020 lalu.

Bahkan, pihak BPN pernah dipanggil DPRD Kota Kupang untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 29 Juni 2020 lalu.

Setelah RDP, tanggal 2 Juli 2020 pihak BPN turun ke lokasi melakukan pengukuran ulang yang dihadiri Ketua DPRD Kota Kupang, Camat Alak, Lurah Penkase, pihak kepolisian dan dua pengusaha sebagai pemilik lahan.

Hasil pengukuran ulang, akses jalan warga itu tertutup karena diambil dua pemilik lahan yang membangun tembok.

“Berdasarkan perintah DPRD, kami turun ukur ulang untuk mengetahui kenapa jalan itu hilang, karena dua-duanya (Pitoby dan Caycong) yang ambil. Tidak mungkin mereka tidak ambil kan. Yang bangun tembok itu yang ambil. Soal berapa ukuran yang mereka ambil, saya hanya sampaikan ke ketua DPRD, karena dia yang meminta kami mengukur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021) dikutip dari dian timur.

Baca juga:  SMPN 8 Kupang Sabet Juara Innovation Award 2024 yang Digelar Pemkot Kupang

Menurut Vivi, hasil pengukuran ulang itu hingga kini belum diserahkan ke DPRD karena adanya surat keberatan dari PT Pitoby tanggal 9 Juli 2020.

Alasan keberatan itu, Pitoby keberatan karena hanya lahannya saja yang diukur.

Baca juga: Warga Naikoten Kupang Ditangkap Polisi karena Narkoba, Mengaku Pesan dari Warga Rote

Setelah ada surat keberatan dari PT Pitoby, pada 9 Juli 2020, pihak Caycong pun mengajukan surat keberatan terkait hasil pengukuran tanggal 2 Juli.

Berdasarkan surat keberatan dua pihak itu, BPN lalu mengirim surat ke DPRD pada 28 Juli 2020 untuk meminta melakukan pengukuran ulang.

Tapi, sampai saat ini, belum ada surat tanggapan dari DPRD.

Baca juga:  SMPN 8 Kupang Sabet Juara Innovation Award 2024 yang Digelar Pemkot Kupang

“Dulu ada jalan tapi sekarang tertutup. Kenapa hilang? Karena diambil dua-duanya, kasarnya demikian. Intinya harus ada akses jalan, karena dari dulu ada jalan,” katanya.

“Pitoby dan Caycong masih keberatan dan saling tuding. Pitoby bilang Caycong yang ambil, Caycong sebut Pitoby yang ambil. Bahkan, Caycong dalam suratnya mengatakan, jika BPN turun lakukan pengukuran maka dia (Caycong) akan tempuh jalur pidana,” sambungnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengukuran ulang itu, tembok itu harus dibongkar, karena keduanya diketahui sudah mengambil lahan yang menjadi akses jalan.

“Soal ekseskusi itu bukan kewenangan kami, BPN hanya ukur untuk terbitkan sertifikat. Yang punya wewenang, lurah setempat, karena akses jalan itu milik negara,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 4 April, Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur

“Dasar pengukuran BPN sesuai sertifikat kedua pihak. Dan, dalam sertifikat itu, lahan keduanya berbatasan dengan jalan. Itu petunjuknya. Bagaimanapun harus ada jalan, tidak bisa tidak,” tambahnya.

Baca juga:  SMPN 8 Kupang Sabet Juara Innovation Award 2024 yang Digelar Pemkot Kupang

Ia menambahkan jika sudah ada surat tanggapan dari DPR, BPN akan siap melakukan pengukuran ulang.

Sementara itu, Bobby Pitoby mengaku siap membongkar kembali tembok yang telah dibangun jika telah ada surat dari BPN.

“Saya siap. Jangankan itu, hari ini juga kita siap. Ini masalah sepele. Yang penting ada surat resmi, lalu kita duduk cari solusi, supaya saya sendiri jangan jadi korban. Caycong juga harus bertanggungjawab,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sudah setahun, para pelajar yang tinggal di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak itu menyeberangi jembatan kayu yang panjangnya sekitar 6 meter.

Baca juga: Polri Jangan Biarkan Munarman Dan Rizieq Jadikan Sidang Pengadilan Arena Aksi Intoleran Dan Radikal

Jika tak menyebrangi jembatan kayu, mereka pun terpaksa harus memanjat tembok sekitar 2 meter.

Akses jalan yang ditutup tersebut memang vital, karena menghubungkan tiga sekolah di Kota Kupang, yakni TK Petra, SD Petra dan SMKN 7 Kota Kupang.

*dian timur