EXPONTT.COM – Tiga pelaku usaha di Kota Kupang diamankan pihak Polda NTT karena diduga sengaja menaikkan harga bahan bangunan.
Tiga pelaku usaha ini diamankan dalam sidak yang digelar pihak Direskrimsus Polda NTT, Rabu 7 April 2021.
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johnais Bangun menyebut, ketiga pelaku yang diamankan tersebut adalah MM, NA dan AK RB.
MM, warga Jalan Lalamentik, Kelurahan Oebobo diamankan karena menjual paku payung dari Rp 27.000/kg menjadi Rp 45.000/kg.
NA yang merupakan warga Jalan Fetor Funay RT 15/RW 05 Kelurahan Maulafa menjual seng 0.20 merk gajah duduk dari harga normal Rp 53.000 per lembar menjadi Rp 68.000 per lembar, seng 0.30 caliso dari Rp 70.000 menjadi Rp. 90.000 per lembar, paku payung dari harga awal Rp 27.000 per kg menjadi Rp 40.000 per kg.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Sidak Toko Bangunan ‘Nakal’ yang Naikkan Harga Usai Bencana
Dan AK RB, warga Jalan Sudirman Kuanino (UD KS) menjual triplex 6 mm dari harga normal Rp 78.000 per lembar menjadi Rp 100.000 per lembar.
Ketiga pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal 5 miliar dan max 25 miliar dan UU Nomor 8 Tahun 1999 perlindungan konsumen pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta.
Baca juga: Bencana di NTT, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Rp. 500 Ribu Per Keluarga Setiap Bulan
Terkait penahanan, pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan intens.
“Ditahan atau tidak, tergantung pengembangan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.
Ia mengimbau, agar pelaku usaha tidak mengambil keuntungan di saat warga lain sedang mengalami kesulitan.
“Jangan ambil kesempatan, kami akan tindak tegas,” tegasnya. ♦ grbchv