EXPONTT.COM – Pasca bencana siklon tropis Seroja yang menyerang Kota Kupang dan sekitarnya beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Satgas Tanggap Darurat Bencana Badai Siklon Tropis Seroja melakukan konsultasi dengan pihak BNPB.
Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait alur pendataan dan penyaluran bantuan perbaikan rumah untuk diteruskan kepada masyarakat.
Diskusi ini dilakukan di Posko Tanggap Darurat Bencana Badai Siklon Tropis Seroja NTT, Aula El Tari, Kamis 15 April 2021.
Para anggota tim satgas kota yang terdiri dari Kabag Prokompim Setda Kota Kupang Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, Kabid Layanan E Government pada Diskominfo Kota Kupang Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM, Kasubbid pada BPBD Kota Kupang Jen Malelak dan Kasubbag Administrasi Kewilayahan dan Perangkat Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Jefry Baitanu, Kasubdit Perencanaan Pendanaan Rambat P. Adi dan Analis Kebijakan, Eusy Diktyaningsih dari BNPB.
Menurut Eusy Diktyaningsih, sesuai Peraturan BNPB Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, maka dapat diinformasikan kepada masyarakat bahwa alur pendataan awal dilakukan oleh pihak kelurahan dibantu RT dan RW setempat, setelah data diserahkan ke BPBD Kota Kupang, maka akan diverifikasi oleh tim teknis.
Data hasil verifikasi tim teknis kemudian dilakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang baru kemudian diusulkan kepada BNPB untuk ditindaklanjuti. Proses ini berdurasi kurang lebih selama 1 minggu sejak hari pertama pasca bencana.
Sementara menurut Rambat P. Adi, berdasarkan Peraturan BNPB nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai, maka alur penyaluran bantuan diawali dengan reviu oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), lalu pengusulan anggaran oleh BNPB ke kementerian keuangan.
Bila disetujui, maka Kementerian Keuangan akan mentransfer anggaran ke rekening BNPB yang kemudian disalurkan ke rekening khusus BPBD Kota Kupang.
Selanjutnya BPBD Kota akan menyalurkannya ke masyarakat penerima bantuan. Estimasi prosedur penyaluran sejak reviu APIP hingga penyerahan kepada masyarakat kurang lebih 2 bulan.
Menurut Rambat, tim teknis di daerah yang akan menyusun petunjuk untuk mengatur teknis pelaksanaan dan pertanggungjawabannya di lapangan (juknis).
Sebelumnya dilaporkan, akibat bencana alam badai seroja sebanyak 6 orang meninggal dunia, 8 orang dilaporkan mengalami luka berat dan sebanyak 138 kepala keluarga terpaksa mengungsi di 8 titik tempat pengungsian.
Berdasarkan laporan harian Posko Penanganan Bencana Alam Siklon Tropis Seroja Kota Kupang per tanggal 15 April 2021 jam 12.00 WITA, terdata sebanyak 22.748 kepala keluarga atau 113.740 jiwa yang rumahnya mengalami kerusakan, dengan perincian 21.290 diantaranya rusak ringan, 874 rusak sedang dan 584 lainnya rusak ringan.
♦PKP_nt