EXPONTT.COM – DN (51), warga RT 016/RW 006 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang diamankan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
DN merupakan terduga pelaku KDRT yang dilaporkan istrinya.
Pada saat diamankan, DN sedang ngamar di Hotel Orcyd Garden, di Jalan Fatuleu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
DN pun dinterogasi tim buser yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinaleloe mengaku tidak pernah melakukan kekerasan kepada istrinya.
Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Meski begitu, DN tetap diminta untuk diperiksa penyidik Unit PPA Polres Kupang Kota.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha yang didampingi Kanit PPA Bripka Brigitha Usfinit mengatakan, pelaku DN menganiaya korban (ES) di halaman rumahnya di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Jumat 9 April 2021 lalu.
Pelaku yang awalnya menyuruh korban menyiapkan makanan tiba-tiba memaki korban.