DPRD Kota Tinjau Proyek Bermasalah di Kelurahan Maulafa

Proyek Bermaslah di Kelurahan Maulafa

Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meninjau tiga proyek bermasalah milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang tersebar di tiga lokasi berbeda, Jumat 26 Februari 2016 kemarin.
Ketiga pekerjaan proyek yang bermasalah tersebut diantaranya, pekerjaan proyek tanggul retensi kali kuanfau di Kelurahan Oepura serta pekerjaan jalan di ruas Jalan Sonbai di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Selain itu, peninjauan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Sely Tokan tersebut juga mendatangi pekerjaan jalan di ruas Jalan Jon Da Romes, Kelurahan Maulafa. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Herry kadja Dahi kepada wartawan disela-sela kunjungan itu mengatakan pekerjaan proyek belum tuntas di tiga lokasi tersebut menunjukan Pemkot tidak peduli dengan masyarakat.
Menurutnya, ketiga lokasi proyek tersebut telah di adendum dua kali dan batas waktu addendum kedua berakhir 19 Februari 2016 lalu namun disayangkannya hingga saat ini pekerjaan tak kunjung rampung.
Untuk itu lanjut politisi asal Partai Demokrat ini, pekan depan pihaknya menjadwalkan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU Kota Kupang.
Ia mengatakan, RDP itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait progress fisik pekerjaan dan sikap Pemkot terhadap rekanan yang lalai dalam melaksanakan tugas.
“Semua proyek yang kami kunjungi sudah melewati batas waktu pekerjaan dan juga waktu perpanjangan penyelesaian pekerjaan yang diberikan oleh Pemkot Kupang, sehingga sebaiknya biarkan ranah hukum berlaku agar ini tindakan tegas yang pantas bagi para kontraktor yang melalaikan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara anggota Komisi III, Talendmark J. Daud saat peninjauan berlangsung mengatakan, proyek yang belum selesai dikerjakan itu merupakan salah satu bukti ketidakproporsionalan Dinas PU dalam menunjuk kontraktor.
Dinas PU didesaknya supaya menindaktegas kontraktor serta meminta kontraktor yang melaksanakan proyek mangkrak tersebut bertanggung jawab.
“Kami akan meminta baik Dinas PU Kota Kupang maupun Kotraktor bertanggungjawab penuh terhadap tiga proyek yang gagal dilaksanakan sampai tuntas. Jangan korbankan masyarakat,” tandasnya. ♦ terasntt.com