Pengurusan Dana Sertifikasi Guru Sebaiknya Serahkan Ke Provinsi

Jonas Salean

RUMIT dan berbelit-belitnya pengurusan dana sertifikasi guru selama ini ternyata membuat kesal sejumlah kepala daerah. Akibatnya, pengurusan Dana Sertifikasi guru disarankan sebaiknya diserahkan kepada Gubernur di masing-masing daerah. Ini karena gubernur merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di daerah.
Walikota Kupang, Jonas Salean sebelum membuka rapat koordinasi (Rakor) Pendidikan di Aula SMK Negeri 1 Kupang, Rabu, 30 Maret 2016 mengatakan, dalam pertemuan dengan staf ahli Kementerian Pendidikan bidang Pendidikan belum lama ini telah dibicarakan tentang berbagai keterlambatan dan hambatan dana sertifikasi guru.
“Kita dipanggil untuk membicarakan bagaimana keterlambatan-keterlambatan dana sertifikasi guru. Kita minta agar disederhanakan dia punya penilaian-penilaian/prosedur. Kita minta agar penilaiannya diserahkan ke tingkat Provinsi krn Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Karena sedikit-sedikit kita harus ke Jakarta untuk urus dana Sertifikasi ini dan prosedurnya berbelit-belit. Tapi terus kami upayakan,” papar Jonas.
Jonas mengatakan, prosedur dana sertifikasi guru yang berbelit-belit membuat Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Kupang  harus bolak-balik ke Jakarta untuk mengurusnya. Selain itu, pencairan dananya juga sering terlambat akibat harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat.
“Sering terlambat. Dana sudah ada tapi SK nya kita harus tunggu dari pusat. Kenapa tidak Gubernur yang keluarkan SK itu untuk memperpendek persoalan ini. Ini yang masih jadi persoalan. Bayangkan seluruh Indonesia urus guru terpusat pada satu Kementerian. Kenapa tidak bagi kepada 34 Gubernur yang ada di republik ini. Itu yang sedang kita perjuangkan,” ungkap Jonas disambut tepuk tangan 383 kepala sekolah.
Jika pengurusan dana sertifikasi diserahkan kepada Gubernur, lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Kupang ini, maka bisa memperpendek persoalan.  Sebab Pemda tidak menghabiskan waktu dan dana untuk bolak-balik Jakarta hanya untuk mengurus masalah dana sertifikasi ini.
Dalam kesempatan ini Walikota Kupang, Jonas Salean juga menjelaskan tentang rencana pengalihan SMA dan SMK ke Pemerintah Provinsi.
Menurut Jonas, semua daerah sepakat ajukan judicial review ke MK. Sebab pengelolaan SMA/SMK yang dilakukan Pemkab dan Pemkot selama ini berjalan baik.
“Pemerintah Kota melalui Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi) dan Pemerintah Kabupaten melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten (Akabsi) melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khusus pasal yang mengatur tentang peneyerahan ini,” terang Jonas lagi.
Bahkan di daerah lain, tambah Jonas, semua pembiayaan SMA/SMK ditanggung Pemerintah Daerah. Karena pengelolaan SMA dan SMK yang dilakukan Pemerintah Kota dan Kabupaten tidak ada masalah maka Apeksi dan Akabsi melakukan judicial review terhadap  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khusus pasal yang mengatur tentang penyerahan SMA dan SMK ke Pemprov tersebut.    Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang, Semuel Langga dalam laporannya mengatakan, rakor tahun ini mengusung thema meningkatkan system tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui ekosistem pendidikan yang cerdas dan kompetitif. Peserta rakor berjumlah 383 kepala sekolah dari Taman kanak-kanak hingga tingkat SMA dan SMK.
Tujuan rakor, kata Langga, untuk mengevaluasi program Pendidikan 2015 dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan pendidikan 2016. Selain itu, menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Langga menambahkan, hasil rakor yang diharapkan yakni adanya kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kota dengan pihak sekolah dalam rangka pengembangan pelayanan pendidikan di Kota Kupang. Kemudian terwujudnya penguatan ekosistem pendidikan yang kuat di Kota Kupang.
Untuk diketahui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. ♦ epo