Pendaftaran PPDB Kota Kupang Bisa Jalur Offline

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami

 EXPONTT.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 dilakukan secara online namun bisa juga offline atau tatap muka langsung dengan membawa semua kelengkapan termasuk keterangan domisili. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas P dan Kota Kupang, Dumul Djami menjawab expontt.com, Rabu 30 Juni 2021 siang. Pendaftaran katanya memang ditutup pukul 00,00.

“Siswa yang bermasalah dengan administrasi bisa berhubungan langsung dengan kami,” jelas Dumul Djami.

Siswa yang hendak mendaftar harus mengisi aplikasi dan zona sesuai keterangan domosi siswa dan untuk memenuhi kuota murid di tahun pelajaran 2021/2022 yang akan dimulai, maka pendaftaran offline tetap dibuka. “Jadi nanti kita tutup, kalau masih ada sekolah-sekolah yang kuotanya belum memenuhi, nanti kalau ada orang tua yang masih mau untuk anak-anaknya sekolah, tetap kita akan dorong sesuai sekolah yang belum memenuhi kuota,” kata Dumul.

Telkom telah mempersiakan PSB Online atau Telkom SIAP PPDB Online menyediakan jasa layanan sistem untuk pengelolaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA, dan SMK / MAK, secara Online Real Time untuk Dinas Pendidikan dan sekolah se-Indonesia.

Dengan pengalaman sejak 2003 (digunakan berbagai kota/kabupaten), serta didukung oleh infrastruktur yang luas, handal dan selalu menggunakan teknologi termutakhir; Kami selalu memberikan layanan terbaik agar pelaksanaan PSB Online atau PPDB Online di Kota/Kabupaten Anda berlangsung dengan mudah, cepat, aman dan lancar.

Baca juga:  Penghalangan Kampanye Paket Gemoy, Kuasa Hukum Apresiasi Gakkumdu Kabupaten Kupang

Apa Itu PPDB Online 2021

Sebelumnya, PPDB online sudah pernah dilaksanakan, yakni pertama kali pada tahun 2020. Namun kali ini, ada beberapa hal yang berubah, salah satunya adalah persyaratan mengenai umur.

 

PPDB Online 2021

Pandemi virus corona masih berlangsung di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, banyak hal yang berubah, termasuk cara mendaftar sekolah, baik untuk PAUD sampai SMA.

Nah, untuk itu pemerintah mengadakan PPDB online.

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online adalah metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA.

Peraturan PPDB sudah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Syarat dan jadwal PPDB online berbeda tergantung tingkat pendidikan dan wilayah.

 

Proses dan Jalur Seleksi

Ada beberapa rangkaian proses dari PPDB online, yaitu:

  1. Pengajuan akun di web resmi PPDB daerah masing-masing
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri calon peserta didik baru (CPBD) yang lolos seleksi.

Selain itu, ada juga beberapa jalur seleksi untuk PPDB online untuk tahun ajaran 2021/2022, yaitu:

  1. Jalur prestasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
  2. Jalur afirmasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
  3. Jalur zonasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan wilayah tempat tinggal.
  4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, yang merupakan seleksi PPDB untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.
Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orantuanya bertugas.Nah, itulah pengertian dari PPDB online 2021 beserta proses dan jalur seleksinya.

 

PPDB Online 2021

Pandemi virus corona masih berlangsung di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, banyak hal yang berubah, termasuk cara mendaftar sekolah, baik untuk PAUD sampai SMA.

Nah, untuk itu pemerintah mengadakan PPDB online.

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online adalah metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA.

Peraturan PPDB sudah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Syarat dan jadwal PPDB online berbeda tergantung tingkat pendidikan dan wilayah.

 

Proses dan Jalur Seleksi

Ada beberapa rangkaian proses dari PPDB online, yaitu:

  1. Pengajuan akun di web resmi PPDB daerah masing-masing
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri calon peserta didik baru (CPBD) yang lolos seleksi.

Selain itu, ada juga beberapa jalur seleksi untuk PPDB online untuk tahun ajaran 2021/2022, yaitu:

  1. Jalur prestasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
  2. Jalur afirmasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
  3. Jalur zonasi, yang merupakan seleksi PPDB berdasarkan wilayah tempat tinggal.
  4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, yang merupakan seleksi PPDB untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.
Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orantuanya bertugas.

 

Jalur Tidak Mampu

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, seperti dirilis kompas.com, berikut beberapa ketentuan terkait juar afirmasi (tidak mampu) dalam PPDB 2020: Syarat dan ketentuan jalur afirmasi 1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya). 3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. 4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu pemerintah pusat atau pemerintah wajib dilengkapi surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. 5. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. ♦ wjr