EXPONTT.COM – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang wilayah kerja pelabuhan laut Tenau Kupang, Senin 5 Juli 2021.
Mahasiswa yang diketahui bernama AYT alias Ardi (21) ketahuan memalsukan hasil swab antigen dari Klinik Pratama Diskes Osmok Lantamal VII Kupang.
Akibatnya, Ardi batal berangkat menggunakan kapal penumpan KC Express Cantika 77 rute Kupang-Kalabahi (Alor), Senin 5 Juli 2021.
Kronologi kejadian berawal dari dua petugas KKP Kupang, Yunius S. Ndun, AMd.Kep dan Markus Imanuel Riwu AMd.Kl memeriksa dokumen penumpang tujuan Kalabahi, Alor.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Kupang Larang Mall Dibuka Mulai Besok
Di pintu masuk penumpang, petugas KKP kemudian memeriksa dokumen mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) yang diketahui tinggal di kos-kosan Kelapa Gading, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ardi diketahui hendak pulang ke Abagiwang, Kelurahan Bungbali, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor.
Namun pada saat pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan dokumen yang mana stempel dan tanda tangan pengesahan tidak asli melainkan discan.
Ardi pun mengaku jika dirinya tidak melakukan pengambilan swab. Dokumen swab tersebut discan menggunakan logo dan tanda tangan Klinik Pratama Angkatan Laut.
Baca juga: ASDP Kupang Rilis Pembayaran Non-Tunai Untuk Penyebrangan di NTT
Surat palsu tersebut dibuat oleh sang kakak, Ayub dengan mencontoh surat lama miliknya yang pernah digunakan sebagai persyaratan mengikuti seleksi peneriman calon Tamtama TNI AL gelombang 1 tahun 2021 namun gagal saat pemeriksaan kesehatan tahap I.
Ardi kemudian merubah tanggal pemeriksaan menjadi tanggal 5 Juli 2021.
Koordinator wilayah kerja Tenau, KKP Kupang, Aurelius Gelu, S.KM melaporkan kepada satgas Pam BKO Pelindo III-Tenau.
Petugas KKP juga menahan Ardi yang juga perjalanan dan dokumen nya untuk ditindak lanjuti oleh penyidik PPNS KKP Kupang.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di NTT Tembus 1.033 per Hari, Flores Timur Terbanyak
Ia juga dibawa oleh petugas KKP ke kantor KKP Kupang untuk proses hukum terkait pemalsuan dokumen.
Ardi kemudian dipulangkan ke rumahnya dan pada Selasa 6 Juli 2021 dan akan kembali ke kantor KKP untuk diperiksa oleh penyidik KKP di kantor KKP Penfui Kupang.
♦digtara.com