EXPONTT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang membubarkan acara/pesta syukuran di Kelurahan Bello.
Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang, Alan Y Girsang mengatakan, awalnya keluarga sempat ngotot untuk tetap melanjutkan acara, namun ketika diberi penjelasan akhirnya pesta bisa dibubarkan.
“Tim patroli malam yang terdiri dari beberapa OPD, di-back up Polres Kupang Kota dna Denpom IX Kupang membubarkan pesta syukuran, Rabu 21 Juli 2021 di Kelurahan Bello. Awalnya keluarga ngotot tetap laksanakan pesta, tapi setelah diberikan penjelasan secara baik bersama kelurahan setempat, akhirnya masyarakat secara sukarela membubarkan diri dan pulang ke rumah,” tuturnya, Kamis 22 Juli 2021.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Tangkap Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Pelanggaran ini terjadi dikarenakan masyarakat kurang sadar dalam mematuhi dan menaati penerapan PPKM sesuai dengan edaran Wali Kota Kupang.
Tim gabungan tak hanya fokus membubarkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tapi juga memberikan sosialisasi atau edukasi secara persuasif tentang penerapan PPKM di Kota Kupang.
Dalam surat edaran Wali Kota Kupang, secara jelas tertulis melarang kegiatan pesta dalam bentuk apapun.
“Masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mendesak. Menunda acara-acara syukuran dalam bentuk apapun, jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, maka harus tetap melaksanakan prokes secara ketat,” tegasnya.
Baca juga: Wali Kota Serahkan Santunan bagi 125 Pensiunan ASN Kota Kupang
Sesuai SE terbaru Nomor: 046/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan kedua atas penebalan PPKM skala mikro di Kota Kupang, untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ada aturan untuk wilayah kelurahan berzona merah, orange, dan kuning.
Tingkatkan koordinasi gugus tugas tingkat kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan tokoh masyarakat.
Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat kelurahan dan tempat-tempat umum seperti pasar, pertokoan, mall di wilayah kelurahan masing-masing. Perkuat koordinasi dengan puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak.
Dibuatkan pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. Bila dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan RT tersebut (lockdown) dan tata cara lockdown disosialisasikan kepada seluruh warga dengan melibatkan masyarakat setempat.
Baca juga: Pasca Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSU Siloam Kupang, Dua Orang Positif Corona
Untuk wilayah kelurahan berzona hijau, tingkatkan koordinasi gugus tugas tingkat kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan tokoh masyarakat. Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat kelurahan dan tempat-tempat umum seperti pasar, pertokoan, mall di wilayah kelurahan masing-masing.
Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran seperti nikah, akad nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan, arisan, dan kegiatan seremonial sejenis lainnya, termasuk syukuran nikah dalam bentuk makan/minum di tempat ibadah.








