EXPONTT.COM – Dinas Kesehatan Kota Kupang memberi teguran kepada klinik King Care Kupang dan Klinik ASA.
Hal itu dilakukan setelah hasil inspeksi menunjukan dua klinik itu beroperasi dengan sejumlah syarat yang belum dipenuhi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, mengungkapkan, dua klinik tersebut untuk sementara diminta tidak beroperasi hingga melengkapi sejumlah syarat pendirian klinik yang belum dilengkapi.
“Kita memang melakukan penelusuran, kita cek izin awalnya seperti apa, dan pelaksanaan kegiatannya seperti apa. Tetapi dengan adanya kejadian kemarin, Klinik King Care diminta untuk berhenti beroperasi sementara, dan untuk Klinik ASA, pemeriksaan PCR dihentikan karena memang belum mengantongi izin,” jelasnya.
Baca juga: Dipolisikan Gubernur NTT, Ketua Araksi: Saya Siap
Retnowati menjelaskan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke klinik ASA dan King Care, didapati karyawan yang melakukan pemeriksaan atau pengambilan sampel swab tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap.
“Jika tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap maka tentunya akan terjadi penularan secara masif. Nanti bisa jadi pimping fenomena,” ungkapnya.
Karena itu, menurut drg. Retno, untuk sementara waktu, harus dievaluasi. Pasalnya ada kejadian ada pasien yang melakukan rapid antigen, dengan hasil positif dan langsung ditindaklanjuti dengan tes PCR. Lalu saat meninggal, dites PCR dinyatakan negatif. “Jadi perlu dievaluasi,” tegasnya.
Baca juga: Pensiun Akhir Musim 2021, Valentino Rossi Mengaku Bangga Sudah Hibur Banyak Orang
“Yang melakukan pelayanan rapid antigen tentunya yang sudah terdaftar. Sementara yang belum terdaftar, hasilnya tidak diakui. Selain itu alat rapid test yang digunakan juga harus yang sudah ada izin edar dari Kementerian Kesehatan, sehingga hasilnya bisa dilihat keakuratannya,” terangnya.
Retno menjelaskan, jika sudah melakukan rapid antigen dan hasilnya menunjukkan positif, maka harus dijelaskan kepada pasien dan keluarga. Sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Juga kalau memang pasien tersebut membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, maka segera dirujuk ke rumah sakit. Jika memang harus melakukan isolasi mandiri maka harus diinformasikan kepada Puskesmas sebagai penanggung-jawab kesehatan di wilayahnya. Ini agar dipantau selanjutnya oleh Puskesmas dan dimasukan dalam data all record,” ungkapnya.
Baca juga: NTT Berpotensi Dilanda Badai Australia, BMKG: Puncaknya Diprediksi 8 Agustus
Dokter Retnowati juga meminta agar masyarakat mendatangi fasilitas kesehatan yang benar-benar memiliki izin untuk pelayanan tes antigen ataupun PCR.
♦timexkupang.com