Mahasiswa Desak Polda NTT Usut Dugaan Pelanggaran Prokes di Pulau Semau

cipayung plus kupang
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus berdemonstrasi di depan Polda NTT, Kamis 2 September 2021

EXPONTT.COM – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kupang melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 2 September 2021, para mahasiswa mendesak Kepolisian Daerah NTT mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara di Pulau Semau beberapa waktu lalu yang dihadiri Gubernur NTT dan sejumlah kepala daerah di NTT.

“Kami mendesak agar Polda NTT segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pulau Semau dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kupang dari PMKRI Kupang, Anthonius Uspupu, dilansir dari antaranews.

Anthonius berujar, sesuai dengan pasal 216 ayat KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian juga pasal 93 UU Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Kerumunan di Semau, Arief Poyuono Tantang Gubernur NTT Minta Maaf, Bandingkan dengan Sikap Gubernur Jatim

Dalam aksi itu Ketua GMKI Kupang, Fendi Bia, juga menuntut agar gubernur NTT bisa memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi di pulau Semau, desa Otan, Kabupaten Kupang, dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

“Kami akan kembali turun ke jalan dan berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan kami itu tidak diindahkan,” ujar Fendi.

Sementara itu Akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Lazarus Jehamat, menilai, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau pada Jumat 27 Agustus 2021 yang lalu merupakan kewenangan dari Satgas Covid-19 untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Putra NTT Raih Penghargaan Riset Disertasi Terbaik

“Tim dari Satgas covid-19 harusnya lebih gesit dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau itu dan bukan kewenangan dari pihak kepolisian,” ujar Lazarus.

Menurutnya, Tim Satgas penanganan covid-19 harus berperan dalam menyelidiki tingkat pelanggaran yang terjadi. Terutama memeriksa apakah kerumunan itu melanggar hukum atau tidak.

Lazarus mengatakan, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa turun jika sudah ada klarifikasi dari tim Satgas soal hasil penyelidikannya.

Baca juga: BMKG Imbau Warga NTT Waspada Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Kalau menyangkut peran kepolisian NTT, untuk konteks covid-19 ini polisi baru bisa turun kalau sudah ada klarifikasi dari Tim Satgas. Itulah alasan, tim satgas covid-19 mesti gesit memeriksa dan menyelidiki kejadian di Semau. Dengan demikian, masyarakat tidak serta-merta menodong polisi untuk kasus kerumunan, ujar dia.