BPR Christa Jaya Angkat Bicara Soal Kasus Mariantji Manafe yang Menanggung Hutang Almarhum Suaminya

bank christa jaya
BPR Christa Jaya

EXPONTT.COM – Manajemen BPR Christa Jaya angkat bicara, terkait kasus Mariantji Manafe, seorang ibu rumah tangga di Kota Kupang yang harus menanggung beban hutang suaminya sebesar Rp. 224 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang, .

Dilansir dari kompas.com, Sejumlah pimpinan BPR tersebut yaitu Komisaris Utama Christofel Liyanto, Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak, menjelaskan secara detail alur kasus itu.

Christofel Liyanto mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Pihaknya selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.

“Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik,” ujar Christofel di Kupang, Jumat 17 September 2021.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Rote Diduga Tipu Petani

Menurut Christofel yang menjadi korban dalam kasus ini adalah pihak BPR Christa Jaya.

“Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita,” sambungnya.

Christofel mengaku, suami Mariantji, almarhum Wellem Dethan, dikenal sebagai nasabah terbaik, karena sangat disiplin membayar cicilan kredit.

“Artinya selalu tepat waktu dalam membayar cicilan. Almarhum ini, saya sudah kenal lebih dari 10 tahun. Sebelum saya punya bank, uang pribadi saya juga sering saya pinjamkan ke dia. Dia itu orang baik,” ucap Christofel.

Baca juga: Pegawai Rutan di Ngada Ditemukan Tewas Tergantung di Sebuah Jembatan

Menurut Christofel, almarhum Wellem Dethan dan istrinya Mariantji Manafe, dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di hadapan notaris, hingga akumulasi mencapai Rp 450 juta. Penandatanganan administrasi keuangan disepakati oleh bank dan suami istri itu. Bahkan, Mariantji mempercayakan suaminya saja yang menandatangani akad kredit.

bpr christa jaya
Manajemen BPR Christa Jaya saat menjelaskan kasus Mariantji Manafe / foto: kompas

“Boleh tanya ke istrinya dan dia mengakui itu kalau menerima total kredit Rp 450 juta dan tidak ada masalah,” kata Christofel. Masalahnya timbul saat almarhum Wellem Dethan meninggal dan Mariantji lalu memilah-milah.

“Yang almarhum tanda tangan terima duit dan almarhum bayar lunas, dia akui itu. Yang almarhum tanda tangan lalu terima duit dan masih sisa utangnya dia tidak mau,” ungkap Christofel.

Awalnya, lanjut Christofel, Mariantji menuduh pihak bank telah memalsukan kredit itu.

Pihak bank, kemudian membuktikan keaslian…