EXPONTT.COM – Empat pemuda dan pemudi ditangkap Aparat Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga terlibat dalam prostitusi online.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna, mengatakan, keempat pemuda dan pemudi yang ditangkap adalah warga Kota Kupang, NTT, berinisial BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18).
“Mereka diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WITA. Empat anak di bawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang,” ungkap Krisna, Minggu 18 September 2021 malam.
Keempat pemuda itu diamankan di sebuah homestay (rumah penginapan), yang berada di kawasan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Berhasil Dievakuasi dari Jurang, Jenazah Nakes Gabriela Akan Dibawa Ke Jayapura
Krisna menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika personel Ditsamapta Polda NTT sedang menggelar patroli. Saat polisi masuk ke area homestay, dua orang laki-laki berlari menuju ke kamar mandi salah satu kamar.
Polisi kemudian menangkap dua pemuda itu. Setelah diperiksa semua kamar, ditemukan dua pelaku perempuan lainnya yang juga bersembunyi di kamar mandi.
“Setelah diinterogasi dan diperiksa HP-nya, petugas mendapati aplikasi MIChat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online,” ungkap Krisna.
Diketahui, laki-laki tersebut ternyata adalah muncikari. “Dua laki-laki tersebut merupakan muncikari. Sedangkan dua orang perempuan sebagai pelaku dugaan prostitusi online,” jelas Krisna.
Baca juga: SD dan SMP Satu Atap di Kupang Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa tiga buah telepon seluler yang di dalamnya terdapat aplikasi MIChat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.
“Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna Proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Krisna.♦kompas.com