Pemerintah Kota Kupang sepertinya tidak main-main dengan sanksi yang diberikan kepada warganya yang memakamkan keluarganya di halaman rumah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2016 yang baru saja direvisi, sanksi tegas berupa kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp.5 juta mulai diterapkan pada agustus 2016. Demikian dikatakan Walikota Kupang, Jonas Salean ketika berdialog dengan Masyarakat Kelurahan Airnona, pada Sabtu 30 April 2016.
Walikota mengatakan, pemerintah tidak lagi mentolerir pemakaman dihalaman rumah, karena selama ini pemerintah selalu menghimbau dan menghimbau tapi tidak pernah dihiraukan masyarakat. Bahkan pemerintah juga telah memberikan segala kemudahan jika masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya di TPU, mulai dari ambulance dan lahan pemakaman secara gratis tapi tidak pernah di hiraukan oleh masyarakat. Oleh karena itu pemerintah kemudian menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang memberikan sanksi tegas kepada masyarakat agar ada efek jera. Pemerintah tidak bisa membiarkan kota Kupang menjadi Kota Kuburan. di ibukota provinsi di daerah lain tidak pemakaman yang masih dilakukan dipekarangan rumah. Hanya di Kota Kupang yang masih malakukan pemakaman di halaman rumah. Pemerintah perlu meminimalisir kondisi ini dengan sanksi yang tegas,” kata walikota.
Menurutnya, apa yang dibuat pemerintah bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya ambil contoh begini, jika masyarakat yang memakamkan saudaranya dirumah lantas lahan itu misalnya akan digadaikan di Bank menjadi agunan untuk mendapat pinjaman, maka Bank akan menolak. Sama juga kalau masyarakat ingin menjual rumah dan lahan, maka mereka sendiri yang akan direpotkan dengan pemindahan makam yang butuh biaya besar. Kita semua tentu mau menghargai keluarga yang meninggalkan kita, tapi untuk pemakaman kita harus mengikuti aturan,” katanya. ♦ NTTOnlinenow.com
Makamkan Jasad Dihalaman Rumah Akan Dikenai Denda dan Kurungan
