EXPONTT.COM – Karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah ketahuan mengambil uang Rp 20 juta.
Pelaku adalah EJS alias Ester (31). Ester diketahui mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam brankas toko tempat ia bekerja.
Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi Selasa 2 November 2021 mengungkapkan, kejadian ini dilaporkan oleh pelapor Fifi Cornelis Andri Lola (38).
Saat itu, Fifi hendak menyetorkan uang yang berada di dalam brankas ke Bank BCA Kupang. Ia pun menuju toko Mutiara Indah di Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan mengambil kunci brankas di dalam laci meja.
Baca juga: Baru Sehari Pacaran, Gadis SMA di Kupang Jadi Korban Pelecehan Kakak Kelasnya
Ia pun mengambil uang yang terbungkus dalam tiga kantor kresek hitam. Saat tiba di Bank BCA di Jalan Tompelo, Fifi pun menuju teller.
Setelah dihitung, uang tersebut kurang Rp 20 juta dari yang harus disetorkan.
Fifi pun kembali ke toko Mutiara Indah dan memeriksa brankas namun tidak ada uang yang tertinggal.
Fifi pun melaporkan kejadian tersebut kepada owner, Lina Indriyati yang saat ini sedang berada di Kota Surabaya.
Baca juga: Dirut Bank NTT Hadiri Peresmian Taman Doa Sta. Maria Immaculata
Owner pun mengirimkan rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku sedang membongkar laci meja tempat penyimpanan kunci brankas.
Fifi dan karyawan lain Gediyanti (45) mencari pelaku. Namun karyawan toko yang lain menyebut jika pelaku sudah pergi dan meminta ijin pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang sejak Senin 1 November 2021.
Pelaku beralasan ingin melakukan perawatan rambut.