Pengakuan Karyawati Toko Pembobol Brankas di Kupang, Digaji Satu Juta dan Kekurangan Uang

kupang
Tersangka karyawati pencuri uang di brankas toko

EXPONTT.COM – EJS alias Ester (31) karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang dalam brankas.

Ester ditahan di Polsek Kelapa Lima sejak Rabu 3 November 2021.

Saat diperiksa penyidik Bripka Ongki Lalan, tersangka mengaku nekat mengambil uang yang disimpan dalam brankas karena kekurangan uang.

Baca juga:  Intip 16 Program Utama Jonas-Alo, Air Bersih Gratis Hingga Sekolah Gratis

Ia sempat meminta uang kepada majikan namun belum diberikan.

Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Tersangka juga mengungkapkan jika ia telah bekerja selama satu tahun dan digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Ia juga menjadi orang kepercayaan majikan sehingga ia bisa memegang kunci brankas.

Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga:  Pengembalian Uang “Kelebihan Bayar” Tunjangan DPRD Kota Kupang Tak Hilangkan Unsur Pidana Korupsi 

Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brangkas toko tempatnya bekerja.

Pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya di rumahnya, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (1/11/2021) malam.