EXPONTT.COM – EJS alias Ester (31) karyawati toko FA Mutiara Indah Kupang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang dalam brankas.
Ester ditahan di Polsek Kelapa Lima sejak Rabu 3 November 2021.
Saat diperiksa penyidik Bripka Ongki Lalan, tersangka mengaku nekat mengambil uang yang disimpan dalam brankas karena kekurangan uang.
Ia sempat meminta uang kepada majikan namun belum diberikan.
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Tersangka juga mengungkapkan jika ia telah bekerja selama satu tahun dan digaji Rp 1 juta per bulan dan tinggal di dalam toko.
Ia juga menjadi orang kepercayaan majikan sehingga ia bisa memegang kunci brankas.
Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima setelah terbukti mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brangkas toko tempatnya bekerja.
Pelaku tak berkutik ketika polisi membekuknya di rumahnya, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (1/11/2021) malam.