EXPONTT.COM – VSP (49) warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang digrebek istrinya IN (46) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Naimata, Kota Kupang.
VSP yang adalah seorang kontraktor digrebek saat sekamar denagn YAR (45), warga Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu 3 November 2021 malam.
IN yang merupakan istri sah VSP datang ke kos-kosan tersebut bersama beberapa anggota polisi. Saat digrebek, VSP dan YAR sedang berada di dalam kamar.
VSP yang saat kejadian mengenakan kaos warna putih dan celana pendek warna krem kemudian keluar bersama YAR yang juga menggenakan kaos putih dan celana panjang berwarna gelap.
Baca juga: Gara-Gara Warisan, Pria di Manggarai Aniaya Ayah Kandung
Pasangan ini langsung dibawa ke Polsek Maulafa sementara IN istri dari VSP langsung membuat laporan polisi dengan sangkaan melakukan perzinahan.
IN mengaku sudah mencurigai perbuatan suaminya yang memiliki wanita idaman lain (WIL) sejak enam bulan yang lalu.
Ia kemudian mencari tahu informasi tentang kebenaran tersebut selama tiga bulan. Termasuk tempat dimana sang suami memadu kasih bersama sang wanita idaman lain.
“Kasus ini sudah saya laporkan. Saya sudah kasih keterangan, proses hukum tetap dilanjutkan,” jelas IN di Polsek Maulafa dikutip dari Digtara.
Baca juga: Truk Angkut Rombongan Peminangan Terbalik di Desa Kualin TTS, 4 Orang Tewas di Tempat
Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, AMd yang dikonfirmasi Kamis 4 November 2021 pun membenarkan kejadian ini.
“Benar ada laporan polisi nya namun kita masih selidiki,” ujar Kapolsek Maulafa.