10 Karyawan Angkasa Pura Tuntut Pesangon

Yery Padji Kana

SEPULUH mantan Karyawan PT Angkasa Pusa yang diberhentikan secara sepihak oleh BUMN itu, mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.
Sepuluh karyawan itu mengadu kepada Nakartrans agar hak-hak mereka seperti pesangon segera dibayarkan oleh perusahan tersebut. Kedatangan Para karyawan ke Disnakertrans Kota Kupang ini didamping tiga LSM yakni Bengkel Apek, Lembaga Rumah Perempuan Kupang, dan Serikat Buruh Sejathera Indonesia.
Elisabet Anapah salah satu karyawan yang di PHK mengatakan, pemberhentian sepihak terhadap 10 karyawan ini terdiri dari lima orang perempuan dan lima orang laki-laki sejak tanggal 30 April 2016, dengan tidak ada alasan yang jelas.
“Kami di PHK ini adalah karyawan cleaning servis, Kami tidak mengerti alasan pemberhentian ini, Padahal kami ini bekerja sudah tidak ada jam istirahat, tetapi kami di PHK secara pihak tanpa ada pernah surat peringatan,” kata Anapah usai pertemuan bersama para karyawan dan PT Angkasa Pura dan Dinas Nakertrans dihalaman depan kantor Disnakertrans, Selasa 24 Mei 2016.
Anapah mengaku, dirinya sudah bekerja selama lima tahun, minimal jika di PHK harus ada surat peringatan yang diberikan terlebih dahulu, sehingga karyawan paham maksud dari teguran yang diberikan, namun dengan pemberhentian secara sepihak seperti ini, dirinya bersama sembilan karyawan lain kebingungan dan mencari keadilan lewat LSM yang punya kepedulian terhadap nasib para pekerja rendahan seperti mereka. “Kalau sudah dipecat seperti ini kami hanya bisa pasrah. Tapi kami menutut hak-hak kami seperti yang diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini,” ujarnya. Terpisah Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Yery Padji Kana mengatakan, terkait pengaduan 10 karyawan Angkasa Pura ynag dipecat secara sepihak, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut, sehingga ketika dinas melakukan intervensi lebih jauh, tidak keluar dari rel yang diatur dalam undang-undang. “Mediasi telah dilakukan, dan diharapkan ada kesepakatan yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawan yang diberhentikan. Saya mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik agar tidak menimbulkan persoalan yang panjang. Padji Kana menjelaskan, kesepuluh pekerja yang diberhentikan merupakan tenaga outsourcing yang sudah mengabdi di PT Angkasa Pura lebih dari lima tahun sehingga semestinya mereka sudah seharusnnya diangkat menjadi pegawai tidak tetap (PTT) sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Jika mereka sampai diberhentikan tanpa alasan yang jelas maka perusahan wajib membayar kompensasi berupa pesangon. Tapi semua itu baru pengaduan yang disampaikan kepada kami, dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika hasil penemuan seperti yang diadukan oleh kesepuluh tenaga kerja tersebut maka, dinas akan meminta PT Angkasa Pura memabayar pesangon. “Aturan karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, harusnya mereka diangkat, tetapi mereka telah diberhentikan maka pesangon harus dibayar, BPJS mereka harus dibayar,” katanya. ♦ nttonlinenews.com