EXPONTT.COM – Penyidik dari Polda NTT dan Polsek Alak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe pada Selasa 21 Desember 2021.
Tersangka dan sejumlah saksi dihadirkan dalam reka ulang yang dilakukan di 10 lokasi berbeda di Kota Kupang.
Rekonstruksi dimulai dari kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Cabang Kupang, saat tersangka RB alias Randy berada di Kantor tersebut dan mengontak korban via telepon.
Kemudian adegan kedua saksi 1 mengantar mengantar mobil tipe Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW yang dipesan tersangka.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael, Berikut Beberapa Titik Lokasinya
Adegan ketiga, tersangka pulang ke rumahnya di Perumahan Griya Avian Blok B nomor 10, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Setelahnya, tersangka dari rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta, ia menuju Hollywood Walikota depan rumah jabatan bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima dan memarkirkan kendaraannya disana.
Adegan kelima adalah saksi III, Arca menjemput kedua korban (Astri dan Lael) di rumah korban di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kelapa Lima. Arca dan kedua korban kemudian tiba di kos saksi IV, Bayu di belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi.
Setelah itu, Tersangka Randy menjemput kedua korban dengan mobil toyota rush di pertigaan dekat kos-kosan.
Baca juga: Polisi dan Warga Amankan Pria yang Diduga Membunuh Bocah 8 Tahun di Sikka
Tersangka kemudian membawa kedua korban ke tempat penjual kelapa di kecamatan Alak, Kota Kupang dan berhenti lama.
Tersangka Randy kemudian kembali membawa kedua korban di Hollywood Walikota. Di lokasi itu, tersangka bersama kedua korban juga berhenti lama.
Disaat itulah Randy dan Astri bertengkar. Karena terpicu emosi, Astri (korban I) mencekik Lael (korban II) sampai meninggal.
Marah karena Astri mencekik Lael hingga tewas, tersangka Randy pun mencekik korban Astri hingga tewas.
Membeli plastik di Toko Rukun Jaya (halaman berikutnya)