Tak Kunjung Minta Maaf, Ipda Rudy Soik Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTT

Polda NTT
Ipda Rudy Soik, SH (kemeja putih) saat membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT

EXPONTT.COM – Ipda Rudy Soik, anggota polisi yang bertugas di Polda NTT melaporkan mantan anggota polisi Buang Sine ke SPKT Polda NTT, Senin 3 Januari 2022.

Buang Sine dilaporkan dengan aduan mencemarkan nama baik di media sosial Facebook.

Selain Buang Sine, akun lain bernama Kang Asep Jeff juga dilaporkan karena telah menuduh Rudy Soik menganut ideologi sesat.

Laporan itu tertuang dalam LP nomor STTLP/02/I/2022/SPKT POLDA NTT dan diterima oleh AKP Ongko W.T Atmojo di ruang SPKT Polda NTT.

Baca juga: Gubenur NTT Minta Bantuan Kapolda NTT Selesaikan Masalah Perizinan

Kuasa hukum Rudy Soik, Bernard S. Anin menjelaskan pihaknya melaporkan dua akun Facebook tersebut karena telah mencemarkan nama baik kliennya di grup Facebook di Kupang.

“Waktu itu kita sudah laporkan tapi karena kita hargai yang namanya restorasi justice, makanya kita tunggu 3×24 jam namun yang bersangkutan tidak juga memberikan klarifikasi sampai hari ini,” jelasnya.

“Banyak sekali postingan di media sosial yang cukup menganggu kami, tapi karena Rudy Soik ini seorang penegak hukum yang mengerti hukum sehingga kami menempuh jalur hukum. Apakah mereka bersalah atau tidak, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Baca juga: Lawan Polisi Saat Patroli Malam Tahun Baru, Dua Pemuda di Nagekeo Ditangkap

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, SH, anggota Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengadukan Ipda Buang Sine, mantan anggota polisi ke SPKT Polda NTT, Senin 20 Desember 2021 lalu.

Rudy melaporkan Buang Sine sekitar pukul 13.20 Wita didampingi pengacara, Bernard Anin serta perwakilan keluarganya.

Baca juga: Orang Tua Astri Manafe Sempat Kirim SMS, Minta Lael dan Ibunya Segera Pulang

Rudy Soik mengaku kalau ia harus melaporkan Buang Sine karena sudah mencemarkan nama baiknya di media sosial, terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang yang saat ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Baca juga:  SMPN 8 Kupang Sabet Juara Innovation Award 2024 yang Digelar Pemkot Kupang

“Saya ke SPKT untuk melaporkan saudara Buang Sine terkait postingan yang bersangkutan di grup Facebook Viktor Lerik bebas bicara. Namun di kepolisian kita tunduk kepada restorasi justice, yang mana Bapak Kapolri menegaskan bahwa kasus ITE harus kedepankan restorasi justice,” jelasnya.

Tak Kunjung Minta Maaf dalam Waktu 3×24 Jam

Karena berpegang teguh terhadap restorasi justice, Rudy Soik pun meminta Buang Sine untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka di Facebook dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, maka akan dia menempuh langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Sumba Timur Terseret Banjir Saat Menyeberangi Sungai

“Pada kesempatan yang pertama ini, saya ingin sampaikan kepada saudara Buang Sine untuk memberikan klarifikasi, terkait apakah data yang dimaksudkan terkait kasus adik Astri dan anak Lael telah diberikan kepada saya atau tidak, datanya seperti apa, itu perlu dia klarifikasi,” kata Rudy.

Baca juga:  SMPN 8 Kupang Sabet Juara Innovation Award 2024 yang Digelar Pemkot Kupang

Rudy menegaskan tulisan Buang Sine di grup Facebook menyatakan bahwa narasi serta komentar netizen telah menyudutkan dia.

Bahkan menganggap dirinya terlibat dalam konspirasi dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Saya mau tegaskan kepada Buang Sine untuk klarifikasi dan meminta maaf karena postingan Buang Sine dan komentar-komentar netizen telah menyudutkan saya,” tambah Rudy.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA di Malaka Tewas Diterkam Buaya Saat Timba Air di Sungai

Ia menambahkan, opini-opini yang dibangun oleh Buang Sine telah membahayakan dirinya, istri serta anak-anaknya.

Sebab, netizen maupun keluarga korban akan berpendapat bahwa dia terlibat dalam konspirasi dalam kasus ini.