Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTT di Kupang menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tahun 2015.
Dalam LHP tersebut BPK menilai LKPD Pemkot Kupang masih terdapat berbagai kekurangan secara administrasi sehingga perlu dilakukan pembenahan. Untuk itu BPK hanya memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) belum sampai pada penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Demikian disampaikan kepala BPK perwakilan NTT Dewi Ciantrini, Selasa 14 Juni 2016 di aula BPK lantai III saat membacakan LHP tersebut. Menurutnya, sejumlah hal secara administrasi perlu mendapatkan perhatian Pemkot Kupang.
Kita memberikan penilaian WDP sebab masih terdapat berbagai kekurangan secara administrasi LKPD Pemkot Kupang belum pada tahap penilaian WTP, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Kupang”, ujarnya.
Ia mengatakan beberapa hal yang perlu dibenahi seperti adanya selisish laporan yang sangat berbeda antara bagian perlengkapan dan bagian umum sehingga perlu di lihat kembali pencatatannya dan perlu koordinasi dari Pemkot Kupang untuk mengecek laporan keuangan pada kedua bagian tersebut.
“Misalnya ada perbedaan selisih yang cukup besar antara laporan dari bagianperlengkapan dan bagian umum, kita minta Pemkot Kupang mengecek kembali laporan keuangan kedua bagian tersebut, serta masih ada sejumlah hal lainnya yang belum benar sistim pelaporannya”, katanya.
Sementara Yeheskiel Loudoe ketua DPRD Kota Kupang pada kesempatan tersebutmenegaskan akan segera melakukan evaluasi anggaran bersama Pemkot Kupang gunamembantu pembenahan administrasi dan untuk hal tersebut Ia meminta pihak Pemkot Kupang untuk melihat kembali sistim pelaporan keuangan setiap Badan, Bagian, Kantor atau Dinas yang laporan keuangannya belum baik secara administrasi.
“Saya berharap kami bersama Pemkot Kupang akan segera melakukan evaluasi laporan keuangan pada Badan, bagian, kantor atau Dinas yang belum memenuhi standart penilaian secara administrasinya”, tegas Loudoe.
Pada kesempatan yang sama Jonas Salean Walikota Kupang menjelaskan terkait kendala yang terjadi di lapangan sehingga Ia tetap berharap penilaian BPK tersebut sebagai sebuah evaluasi yang sangat bernilai bagi peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkot Kupang.
“Kalau urus pajak hiburan reklame saja kita sudah pusing sebab pelaku pajak ada yang sudah tidak beralamat yang jelas, contoh itu produk im3 dari indosat mereka sudah tidak jelas rimbanya, tidak ada di Kupang lagi dan kita cek ke Denpasar juga sama alamatnya sudah tidak ditemukan lagi, ini salah satu kendala sehingga pelaporan keuangan juga bermasalah, ini yang baru satu persoalan belum lagi yang lain”, jelasnya.
Salean juga menambahkan akan berupaya agar disisa masa waktu pemerintahannyapredikat WDP akan berubah menjadi WTP dan Ia berjanji untuk terus secara giatmembenahi sistim pelaporan keuangan Pemkot Kupang.
“Saya akan melakukan upaya untuk merubah predikat WDP menjadi WTP saya yakin mampu disisa waktu yang ada”, ucapnya. ♦ flobamorasport.com