Ketua TPDI: Polda NTT Diduga Lindungi Pelaku Lain, Randy Badjideh Bisa Diputus Bebas

Acara Ngopi Santai Bareng Advokat Flobamora Jakarta

EXPONTT.COM – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sedang berusaha melindungi atau menyembunyikan pelaku lain yang melakukan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Hal tersebut disampaikan Advokat sekaligus Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Ngopi Santai Bareng Advokat Flobamora Jakarta, dengan tema diskusi “Keadilan Untuk Astri dan Lael” yang disiarkan secara live di Chanel YouTube RKN Media pada Sabtu 22 Januari 2022.

Baca juga: Ungkap Oknum yang Hendak Bunuh Randy Badjideh, Buang Sine: Bukti Inboxnya Ada

Petrus menilai, Penyidik Polda NTT terburu-buru menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Padahal, berkas perkara tersebut masih mentah atau belum lengkap.

“Saya sejak awal menduga bahwa Penyidik Polda NTT ini sedang berusaha melindungi pelaku lain. Penyidik buru-buruh melimpahkan (berkas perkara) ke kejaksaan dengan dokumen yang masih mentah. Ini motifnya apa? (RB) baru ditahan tanggal 2 Desember, tapi buru-buru dilimpahkan ke JPU. Artinya polisi tidak tahan bola panasnya,” kata Petrus.

“Nah bola panas ini mau cepat -cepat dilimpahkan ke JPU, tapi jaksa kan juga tidak bodoh. Jaksa kembalikan. Mungkin jaksa curiga, buru-buru ini mungkin karena ingin melindungi pelaku lain yang mungkin sampai saat ini masih gerilya menutup supaya tidak terungkap,” tegasnya.

Baca juga: Kronologi Warga Liliba Kota Kupang Temukan Bayi Perempuan di Samping Kamar Mandi, Plasenta Masih Menempel

Petrus Selestinus juga mengungkapkan, RB yang ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan pengakuan RB setelah menyerahkan diri pada 2 Desember 2021 lalu.

Barulah pada saat itu Polda NTT mengetahui bahwa RB pelakunya. Sementara kematian Astri dan Lael sudah terjadi ditanggal 28 Agustus 2021.

“Pertanyaannya, dari Agustus sampai Desember, Polisinya (penyidik Polda NT, red) kemana? Sementara sejak Agustus Astri dan anaknya (Lael) hilang masyarakat sudah ribut di NTT. Tapi sepertinya Polisi tidak bekerja,” ucapnya lagi.

Baca juga: Sembunyikan Kehamilan dari Orang tua, Pembuang Bayi di Liliba Kupang Ternyata Siswi SMA

RB bisa diputus bebas

Menurut Petrus Selestinus, merupakan tugas seluruh masyarakat atau publik untuk mengawal kasus kematian Astri dan Lael. Kalau tidak, kasus Astri dan putranya nasibnya akan sama dengan kasus lain yang sampai saat ini belum terungkap.

“Ini bisa saja masih mentah dan masuk ke pengadilan bisa diputus bebas oleh hakim, seperti yang sudah diskenariokan. Dan ini yang menjadi perhatian publik di NTT,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Mobil Ambulans Polres Belu Terbalik, Sopir Diduga Ngebut, 1 Bocah Meninggal

Dalam Kasus Astri, lanjutnya, disebut pelanggaran HAM yang berlapis dan berlanjut. Kematian Astri dan Lael sampai saat ini belum jelas siapa pelakunya dan belum diketahui secara pasti.

“Jadi pelanggarahan HAM terjadi dalam proses peradilan oleh penyidik dan mungkin oleh jaksa juga. Yang lebih disayangkan, pembunuhan ini yang harusnya tuntutanya hukuman mati karena masuk kategori pembunuhan berencana, tapi penyidik buru-buru melimpahkan ke kejaksaan dengan dokumen yang masih mentah,” tegasnya.

Acara ngopi santai bareng tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yaitu Petrus Selestinus S.H (Praktisi Hukum dan Advokat),
Dr. Hendrik Jehaman S.H., MH (Dosen dan Praktisi Hukum), Dr. Simplexius Asa, S.H., MH (Ahli Hukum Pidana Undana Kupang), Servasius S. Manek, SE., S.H., MH, CTL (Advokat dan Praktisi Hukum), Kombes Pol, Alfons Loemau, S.H., M.SI., M. Bus (Mantan Penyidik Senior Mabes Polri), dan Moderator diskusi yaitu Romanus Muda Kota, S.Fil., S.H., MH (Advokat dan Praktisi Hukum). Hadir secara online, Adhitya Nasution, Kuasa Hukum Keluarga Korban (Astridan Lael).
korantimor.com

Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Manggarai Timur, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Diskoperindag